News  

Masyarakat Adat Tanah Moi Gelar Aksi, Soroti Sengketa Tanah

Foto: Tim Redaksi
Foto: Tim Redaksi

NOWTOOLINE, SORONG – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Kaum Proletar dan Masyarakat Adat Tanah Moi menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (28/9/2026). Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait sengketa tanah adat, termasuk meminta aparat penegak hukum dan pemerintah memastikan proses penyelesaian perkara berlangsung sesuai hukum serta memperhatikan hak masyarakat adat.

Ratusan masyarakat adat Tanah Moi mendatangi PN Sorong sejak Senin pagi. Aksi berlangsung damai dan mendapat pengamanan dari puluhan personel Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat Daya.

Empat tuntutan massa kemudian diterima langsung Ketua PN Sorong Helmin Somalay, S.H., M.H., bersama sejumlah staf. Pihak pengadilan menyatakan akan menindaklanjuti poin-poin yang berada dalam lingkup tugas dan kewenangannya, terutama yang berkaitan dengan perkara praperadilan yang menjadi perhatian masyarakat.

Aksi tersebut berangkat dari persoalan penguasaan dan pengalihan hak atas tanah yang menurut massa merupakan bagian dari wilayah adat Tanah Moi. Mereka mempersoalkan perkara yang dikaitkan dengan Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Hung serta PT Bagus Jaya Abadi.

Tuduhan harus dibuktikan

Dalam aksi tersebut, massa menyebut adanya dugaan perampasan atau pengalihan hak atas tanah adat dan menggunakan istilah “mafia tanah” terhadap pihak yang mereka persoalkan. Namun, tuduhan tersebut merupakan pernyataan pihak pengunjuk rasa dan harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Persoalan tanah yang dikaitkan dengan PT Bagus Jaya Abadi dan Paulus George Hung sebelumnya juga pernah muncul dalam perkara perdata di PN Sorong. Pemberitaan pada 2025 mencatat adanya perbedaan keterangan para pihak mengenai dasar penguasaan lahan, izin reklamasi, luas objek sengketa, serta dokumen pertanahan.

Karena itu, status kepemilikan, keabsahan dokumen, proses perizinan, dan dugaan pelanggaran hukum dalam perkara tersebut perlu ditentukan melalui mekanisme hukum yang berwenang. Tidak tepat menjadikan tuduhan dalam aksi sebagai kesimpulan hukum sebelum ada putusan atau hasil pemeriksaan resmi.

Empat tuntutan masyarakat

Berdasarkan bahan yang disampaikan massa, terdapat empat pokok tuntutan yang mereka bawa. Pertama, mereka meminta Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolresta Sorong Kota menindaklanjuti dugaan praktik mafia tanah yang mereka persoalkan.

Kedua, massa meminta PN Sorong memperhatikan keberatan masyarakat dalam perkara praperadilan. Ketiga, mereka menolak izin reklamasi pantai yang disebut memiliki luas 24 hektare dan dikaitkan dengan Paulus George Hung serta PT Bagus Jaya Abadi di Distrik Maladumes, Kelurahan Suprau.

Keempat, masyarakat meminta Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya meninjau kembali izin reklamasi tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan tata ruang.

Catatan pentingnya, angka luas objek reklamasi dan dasar perizinannya perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pemerintah. Dalam pemberitaan perkara sebelumnya, terdapat pula pemberitaan mengenai izin reklamasi dengan angka luas yang berbeda, sehingga aspek luas, titik koordinat, dasar penerbitan, serta status izin menjadi bagian yang perlu diperiksa secara cermat.

Hak masyarakat adat menjadi sorotan

Bagi masyarakat Tanah Moi, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dokumen pertanahan. Tanah adat dipandang sebagai bagian dari ruang hidup, sumber penghidupan, serta identitas komunitas yang diwariskan antargenerasi.

Secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam melihat persoalan masyarakat adat. Namun, pengakuan terhadap hak masyarakat adat tetap harus diterapkan bersama ketentuan hukum lain yang mengatur pertanahan, tata ruang, perizinan, dan pembuktian hak.

Aktivis hak asasi manusia Wilson Lalengke turut menyuarakan dukungan terhadap perlindungan hak masyarakat adat dalam persoalan tersebut. Ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memastikan setiap proses pelepasan, pengalihan, maupun pemanfaatan tanah ulayat menghormati hak masyarakat adat.

“Tanah adat bukan komoditas yang boleh dipermainkan,” kata Wilson dalam pernyataan publik yang disampaikan dari Jakarta, Senin (28/9/2026).

Wilson juga meminta dugaan manipulasi, pemalsuan, atau rekayasa pengalihan hak, apabila memang ditemukan, diperiksa berdasarkan mekanisme hukum. Menurut dia, perlindungan terhadap masyarakat adat perlu menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

Pentingnya verifikasi dan keterbukaan

Sengketa pertanahan memiliki kompleksitas karena dapat melibatkan dokumen administrasi, sejarah penguasaan tanah, hak ulayat, perizinan, tata ruang, hingga putusan pengadilan. Karena itu, setiap klaim mengenai kepemilikan maupun keabsahan dokumen perlu diuji berdasarkan bukti dan kewenangan lembaga terkait.

Dalam perkara yang berkaitan dengan PT Bagus Jaya Abadi, pemberitaan sebelumnya menunjukkan adanya perbedaan keterangan antara para pihak mengenai izin reklamasi dan status tanah. Salah satu kuasa hukum dalam perkara tersebut pernah mempertanyakan kompetensi saksi dan kejelasan luas objek yang disengketakan.

Di sisi lain, terdapat pula pemberitaan mengenai laporan kepolisian dan pernyataan sejumlah pihak terkait proses penerbitan izin reklamasi. Hal ini menunjukkan bahwa perkara tersebut memiliki sejumlah aspek yang masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dalam bahan yang tersedia untuk berita ini, belum terdapat keterangan langsung dari Paulus George Hung maupun PT Bagus Jaya Abadi mengenai tuduhan yang disampaikan massa pada aksi 28 September 2026. Karena itu, tanggapan mereka perlu dimintakan dan dimuat dalam pemberitaan lanjutan agar prinsip keberimbangan terpenuhi secara lebih utuh.

Dampak bagi masyarakat dan pemerintah

Penyelesaian sengketa tanah secara transparan penting untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Bagi masyarakat adat, kepastian tersebut berkaitan dengan perlindungan hak ulayat dan keberlanjutan ruang hidup, sedangkan bagi pemerintah dan pihak lain yang menguasai atau memanfaatkan lahan, kepastian hukum diperlukan untuk memastikan kegiatan berlangsung sesuai aturan.

Tantangannya adalah menyelaraskan bukti administratif dengan sejarah penguasaan tanah serta keberadaan hak masyarakat adat. Proses tersebut membutuhkan keterbukaan dokumen, pemeriksaan yang objektif, serta komunikasi antara masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Aksi damai di PN Sorong pada akhirnya menjadi momentum bagi semua pihak untuk menempatkan penyelesaian sengketa Tanah Moi dalam koridor hukum. Tindak lanjut pengadilan, aparat penegak hukum, dan pemerintah akan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap klaim diuji berdasarkan bukti dan kewenangan yang berlaku.

Bagi masyarakat adat Tanah Moi, proses tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan kepastian mengenai status tanah, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai bagaimana hak masyarakat adat dihormati dalam setiap kebijakan pertanahan dan pembangunan di wilayah Papua Barat Daya.

Wartawan: P Joce H, Editor: M Ilham Firnanda