News  

Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan Tekankan Pengawasan Etik untuk Jaga Independensi Hakim

Kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin oleh Ketua Yudisial Abdul Chair Ramadhan
Kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin oleh Ketua Yudisial Abdul Chair Ramadhan

NOWTOOLINE, MAKASSAR โ€“ Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Abdul Chair Ramadhan menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas hakim dalam mewujudkan peradilan yang berintegritas. Hal itu disampaikan dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Makassar, Rabu (30/9/2026), yang diikuti sekitar 500 mahasiswa secara luring dan daring.

Sistem peradilan yang mandiri merupakan salah satu unsur penting dalam negara hukum. Namun, menurut Ketua KY Abdul Chair Ramadhan, independensi kekuasaan kehakiman tidak dapat dipahami sebagai kewenangan tanpa batas karena harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas dan etika.

Pandangan tersebut disampaikan Abdul Chair saat memberikan kuliah umum di FH Unhas, Rabu (30/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa itu mengangkat tema โ€œKomisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Judicial Independence dalam Rangka Good Governance.โ€

Kuliah umum tersebut dihadiri pimpinan FH Unhas, jajaran Komisi Yudisial, serta sekitar 500 mahasiswa yang mengikuti kegiatan secara langsung maupun melalui Zoom. Acara dibuka oleh Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim.

Independensi Bukan Kebebasan Tanpa Batas

Dalam pemaparannya, Abdul Chair menempatkan independensi peradilan dan akuntabilitas sebagai dua prinsip yang perlu berjalan bersamaan. Independensi diperlukan agar hakim dapat memutus perkara berdasarkan hukum tanpa tekanan dari pihak di luar proses peradilan.

Namun, independensi tersebut tetap harus disertai tanggung jawab etik. Dengan demikian, kebebasan hakim dalam menjalankan kewenangannya tidak dipisahkan dari kewajiban menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku sesuai ketentuan yang berlaku.

โ€œPengawasan KY ditujukan pada perilaku hakim, bukan untuk mengintervensi putusan, namun menjaga independensi,โ€ kata Abdul Chair dalam kuliah umum tersebut.

Penegasan itu menjadi salah satu batas penting dalam memahami fungsi Komisi Yudisial. Pengawasan terhadap perilaku hakim ditujukan untuk menjaga integritas dan etika, sementara kewenangan hakim dalam memeriksa serta memutus perkara tetap harus dijalankan berdasarkan hukum.

KY dan Penguatan Etika Hakim

Komisi Yudisial memiliki posisi dalam mekanisme ketatanegaraan Indonesia yang berkaitan dengan pengawasan perilaku hakim serta proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung.

Dalam konteks kuliah umum di Unhas, peran KY dibahas sebagai bagian dari upaya menyempurnakan kekuasaan kehakiman. Perspektif tersebut menempatkan pengawasan etik bukan sebagai lawan dari independensi peradilan, melainkan sebagai mekanisme untuk memastikan independensi dijalankan secara bertanggung jawab.

Abdul Chair juga menekankan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tidak hanya dipengaruhi oleh isi putusan, tetapi juga oleh integritas proses dan perilaku aparatur peradilan.

Karena itu, independensi kelembagaan dan independensi personal hakim perlu berjalan bersama dengan standar etika. Keseimbangan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas sistem peradilan di mata masyarakat.

Independensi Peradilan dan Good Governance

Pembahasan mengenai independensi hakim juga dikaitkan dengan konsep good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.

Sistem peradilan yang dapat bekerja secara mandiri dan berintegritas menjadi salah satu unsur penting dalam menciptakan kepastian hukum. Pada saat yang sama, lembaga peradilan juga membutuhkan mekanisme akuntabilitas agar pelaksanaan kewenangannya dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perspektif tersebut, transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, efektivitas kelembagaan, dan penegakan hukum menjadi aspek yang saling berkaitan.

Tanpa proses hukum yang dapat dipercaya, upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik menghadapi tantangan. Sebaliknya, peradilan yang independen tetapi tetap memiliki mekanisme pengawasan etik dapat memperkuat kepastian bahwa kewenangan kehakiman digunakan dalam koridor hukum.

Pengawasan Tidak Berarti Intervensi Putusan

Penjelasan mengenai batas antara pengawasan dan intervensi menjadi penting karena independensi hakim merupakan bagian mendasar dalam proses peradilan.

ANTARA melaporkan Abdul Chair menegaskan bahwa pengawasan KY ditujukan pada perilaku hakim, bukan pada substansi putusan. Menurutnya, pengawasan diperlukan agar independensi tetap berjalan dalam koridor etika dan hukum.

Dengan batas tersebut, pengawasan etik dan independensi peradilan dapat ditempatkan dalam kerangka yang berbeda tetapi saling melengkapi. Hakim tetap membutuhkan ruang untuk memutus perkara secara bebas dari tekanan, sementara perilakunya tetap berada dalam standar etika yang berlaku.

Posisi ini sekaligus menunjukkan bahwa menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga. Pengadilan, KY, lembaga negara terkait, kalangan akademisi, masyarakat, dan para pencari keadilan memiliki peran masing-masing dalam menjaga kualitas sistem hukum.

Relevansi bagi Pendidikan Hukum

Kuliah umum di FH Unhas juga memberikan ruang bagi mahasiswa hukum untuk memahami hubungan antara teori ketatanegaraan, independensi kekuasaan kehakiman, etika hakim, dan tata kelola pemerintahan.

Pembahasan tersebut relevan bagi mahasiswa karena persoalan peradilan tidak hanya berkaitan dengan aturan hukum tertulis. Integritas, profesionalisme, tanggung jawab, serta kepercayaan masyarakat turut menentukan bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan bernegara.

Bagi dunia pendidikan hukum, diskusi mengenai independensi dan akuntabilitas juga dapat menjadi bekal bagi calon praktisi hukum maupun akademisi. Pemahaman mengenai batas kewenangan dan mekanisme pengawasan diperlukan agar prinsip negara hukum tidak berhenti pada tataran normatif.

Tantangan Memperkuat Kepercayaan Publik

Tantangan berikutnya adalah memastikan prinsip independensi dan akuntabilitas dapat diterapkan secara konsisten dalam praktik. Penguatan etika hakim perlu berjalan bersama dengan mekanisme pengawasan yang sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai perbedaan antara pengawasan perilaku hakim dan pemeriksaan terhadap substansi putusan. Pemahaman tersebut penting agar fungsi pengawasan tidak disalahartikan sebagai intervensi terhadap proses peradilan.

Komisi Yudisial sendiri dalam sejumlah kesempatan terus menyoroti penguatan posisi kelembagaan dan kewenangan pengawasan etik. Pada September 2026, KY kembali menyampaikan pentingnya penguatan kewenangan dan kelembagaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan.

Pada akhirnya, independensi peradilan dan akuntabilitas bukan dua prinsip yang harus dipertentangkan. Keduanya perlu ditempatkan secara proporsional agar hakim memiliki kebebasan menjalankan fungsi yudisial sekaligus tetap menjaga integritas dan kehormatan profesinya.

Kuliah umum di FH Unhas menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman tersebut, khususnya bagi generasi muda hukum. Ke depan, konsistensi menjaga independensi, etika, dan akuntabilitas akan menjadi bagian penting dalam membangun sistem peradilan yang dapat dipercaya masyarakat.

Wartawan: P Joce H, Editor: M Ilham Firnanda