NOWTOOLINE, JAKARTA – Ketua KPK Firli Bahuri turut menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait wacana hukuman mati kepada para koruptor.
Aturan terkait hukuman mati tersebut telah tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saya setuju dan mendukung wacana tersebut. Dan siap melakukan kajian terkait hukuman mati bagi para koruptor,” ucap Firli seperti dikutip dari Genpidotco, Senin (1/11/2021)
Menurutnya, harus ada syarat kebencanaan alam, keadaan krisis, atau penanggulangan tindak pidana korupsi dalam penerapan hukuman mati tersebut.
Selain hukuman mati, Firli juga menyatakan ancaman hukuman lain seperti menguras seluruh aset milik pelaku korupsi.
“Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemindahan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua KPK juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar dalam melakukan pencegahan korupsi di tanah air. “Dengan melakukan perubahan sistem. Supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi,” kata Firli atas kajian Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor.