Kurang Kerjaan Saja

NOWTOOLINE, Beberapa hari terakhir beredar surat edaran nomor: 01/DP/K/IV/2021, tertanggal 28 April 2021 perihal Imbauan Dewan Pers menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang diterbitkan Dewan Pers ditujukan ke berbagai instansi di lingkungan Pemkab maupun kalangan swasta.

Garis besarnya isi dari surat
edaran tersebut meminta agar para instansi atau lembaga yang ada di seluruh
negeri ini menolak memberikan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para
wartawan, khususnya yang tidak menjadi konstituen Dewan Pers.

Ketua Umum Persatuan Pewarta
Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, memberikan komentar
singkat atas perilaku DP tersebut. “Kurang kerjaan dia, setiap mau lebaran
hanya bisa mengeluarkan surat edaran semacam itu,” kata Wilson Lalengke, Jumat
(30/04/2021).

Lalengke sapaan Wilson
Lalengke mengatakan, selama ini Dewan Pers lalai dalam menjalankan tugas pokok
dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh pasal 15 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Padahal dalam pasal 15 ayat
(1) UU Pers, sangat jelas bahwa Dewan Pers bertugas mengembangkan kemerdekaan
pers dan meningkatkan kehidupan pers. Pengertian meningkatkan kehidupan pers
dapat dilihat di bagian penjelasan UU Pers tersebut, yakni meningkatkan
kualitas serta kuantitas pers,” ujarnya.

Bagaimana mungkin meningkatkan
kualitas pers, jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, jika kondisi ekonomi
pekerja pers tidak tersentuh dalam program kerja lembaga Dewan Pers itu.

Menurutnya, Pers adalah domain
orang-orang bebas, tidak terikat dengan siapa atau pihak manapun. Hanya dengan
kebebasan atau independensi yang dimiliki seseorang, maka ia dapat menyuarakan
kebenaran dan fakta yang didapatkannya dari lapangan secara berani, jujur, dan
terbuka.

“Nah, agar kehidupan ekonomi
wartawan tidak terkoneksi ke sesuatu pihak atau lembaga yang membuat mereka
terkooptasi oleh kepentingan pihak atau lembaga tertentu itu, maka diperlukan
suatu institusi yang akan mengayomi pers di segala bidang, termasuk kehidupan
ekonominya. Itulah pentingnya Dewan Pers dibentuk,” akunya.

Dari perilaku dan kebijakan
Dewan Pers selama ini, menurut lulusan pasca sarjana di bidang Applied Ethics
dari Utrecht University (Belanda) dan Linkoping University (Swedia) ini, justru
kontradiktif dengan ketentuan perundangan di pasal 15 ayat (1) UU Nomor 40
tahun 1999 yang mewajibkan DP meningkatkan kuantitas pers di tanah air.

“Yang dilakukan justru
menghambat perkembangan dan pertambahan media-media dan organisasi pers.
Tindakan DP itu jelas dan nyata melanggar UU Pers,” tegasnya.

Untuk itu, Lalengke mengajak,
kepada para pihak yang disurati oleh Dewan Pers terkait larangan memberikan THR
kepada wartawan agar mengabaikan surat edaran tersebut. Karena menurutnya,
surat itu merupakan bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan Dewan Pers terhadap
publik pers di tanah air. Lebih daripada itu, surat itu secara substansial
merupakan bukti nyata pelanggaran DP terhadap pasal 15 ayat (1) UU Pers.

“Saya menghimbau kepada semua
lembaga, baik pemerintah maupun non pemerintah agar mengabaikan surat edaran Dewan
Pers itu. Janganlah sebagai bagian dari pejabat publik, termasuk lembaga swasta
yang pasti hidup dari publik. Termasuk dari keringat para wartawan, justru
menjadi jongos Dewan Pers yang malpraktek itu.

Bulan Suci Ramadhan, Presiden
Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko berharapa, seharusnya tidak dinodai oleh
kebijakan diskriminatif nan penuh kesombongan seperti yang dilakukan Dewan Pers.

“Sebaliknya, kita semestinya
memperbanyak amal dengan saling membantu, saling memberi, saling menolong,
saling meringankan beban sesama manusia, sesama anak bangsa,” tuturnya.

Bagi publik, pemuatan nama-nama lembaga atau organisasi konstituen DP dalam surat edaran tahunannya ini secara tersirat sebagai pesan bahwa jika ingin memberikan THR maka berikanlah kepada mereka-mereka yang nama lembaganya ada di daftar tersebut.

“Selamat berlebaran para konstituen DP, semoga Anda semua berbahagia dengan THR-THR yang diberikan oleh instansi/lembaga atas rekomendasi Dewan Pers,” ujar Jurnalis salah satu media di Indonesia menanggapi terkait surat edaran Dewan Pers. (Red).