“Luar Biasa”, PTSL di Lamongan Peringkat I Indonesia, Tapi


NOWTOOLINE, LAMONGAN – Luar biasa, apresiasi yang patut diberikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan karena meraih peringkat I di Indonesia atas keberhasilannya mensukseskan 100% kinerja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Propinsi Jawa Timur.

Keberhasilan BPN Lamongan mendapatkan peringkat I karena pencapaian targetnya selama tahun 2020 dengan penilaian karena ketepatan waktu dan pencapaian desa lengkap. Sebanyak 33.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dari 58.500 bidang tanah di 47 desa berhasil diterbitkan BPN Lamongan.

Namun sangat disayangkan, apabila pencapaian target dengan penilaian ketepatan waktu dan pencapaian desa lengkap dalam prosesnya diduga panitia PTSL di Lamongan menggunakan Peraturan Bupati No. 22 tahun 2018 sebagai payung hukum untuk melakukan pungutan liar (pungli) atau tindak pidana.

Supriyadi, salah satu warga Kabupaten Lamongan menilai bahwa pembiayaan persiapan PTSL pada Perbup Lamongan sudah sesuai dengan yang tercantum dalam Diktum 7 SKB 3 Menteri yang meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materei serta operasional petugas desa.

“Kenapa panitia PTSL harus membebankan biaya persiapan PTSL itu beragam mulai dari Rp. 300 ribu sampai Rp. 800 ribu. Padahal dalam ketentuan SKB 3 Menteri yakni untuk wilayah Jawa-Bali sebesar Rp. 150 ribu,” ujar Supriyadi, Selasa (18/05/2021).

Tak hanya itu saja, Kak Supri sapaan akrab Supriyadi menegaskan, dugaan adanya tindakan pidana atau pungli yang dilakukan panitia PTSL saat pembebanan biaya itu karena tanpa menggunakan kwitansi atau bukti pembayaran.

“Yang namanya pembayaran itu kan harus menggunakan kwitansi dan harus ada perincian penggunaan atas uang yang dibayarkan. Kalau tidak ada kwitansi, bagaimana warga bisa menuntut jika terjadi hal-hal yang bersinggungan dengan hukum,” katanya.

Mengutip Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Kak Supri menyampaikan, masyarakat dapat melaporkan aparat pelaku pungli ke polisi sebagaimana diatur dalam Pasal 53.

“Pungli sangat merugikan masyarakat. Jadi kami mengingatkan aparat pada sentra pelayanan publik bahwa pelaku pungli dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya,” tutur Supriyadi yang mengapresiasi adanya penghargaan peringkat I yang diterima BPN Lamongan. Tapi ada menyisahkan masalah adanya dugaan pungli yang dilakukan panitia PTSL di Lamongan Jawa Timur. (*)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif