Didatangi Irjen Kemensos RI dan Satgassus Polri, Ini Jawaban Dinsos Lamongan

Kantor Dinsos Kabupaten Lamongan beralamatkan di Jalan Kusuma Bangsa Kecamatan Lamongan, Senin (10/6/2024), Foto : Gondes)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Dinas Sosial Kabupaten Lamongan (Dinsos Lamongan) telah didatangi Irjen Kemensos RI dan Satgassus Polri terkait dugaan penggiringan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Sembako/BPNT. Temuan ini sontak membuat geger dan menjadi sorotan tajam publik.

Sekretaris Dinsos Lamongan, Margono Jaya Putra menyampaikan, selama 7 (tujuh) hari pada minggu kemarin Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri meminta keterangan dan mencocokkan data.

“Iya. Minggu kemarin Irjen Kemensos RI didampingi Bareskrim Polri terkait dumas (aduan masyarakat). Rabu dan Kamis di kantor, sedangkan Senin, Selasa dan Jumat di lapangan,” kata Margono sapaan Margono Jaya Putra Senin (10/6/2024).

Ketika ditanya, apa hasil temuan di lapangan menunjukkan terjadi upaya penggiringan KPM untuk mengambil mmsembako/BPNT yang telah dipaketkan di penyedia. “Tim Satgassus Mabes hanya monitoring dan evaluasi seperti kabupaten yang lain. Jadi mereka sebatas sampling saja,” ujarnya.

Margono menyebutkan, Satgassus telah melakukan sampling ke sejumlah kecamatan di Kabupaten Lamongan. “Terkait sampling Sembako/BPNT, mereka telah mendatangi 8 (delapan) kecamatan, antara lain, Kecamatan Modo, Sambeng, Ngimbang, Mantup, Turi, Pucuk, Sugio dan Babat,” kata Margono, Sekretaris Dinsos Lamongan.

Sebelumnya, Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri mendampingi Kementerian Sosial dalam mengawasi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

“Pendampingan ini sebagai bentuk pengawasan,” kata Ketua Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri Budi Agung Nugraha dalam keterangannya.

Menurut Budi, hasil pengawasan tersebut, tim menemukan beberapa persoalan terkait penyaluran BPNT dan PKH di Kabupaten Lamongan.

Beberapa persoalan dimaksud, yakni terjadi upaya penggiringan keluarga penerima manfaat (KPM) untuk mengambil BPNT yang telah dipaketkan di penyedia. “Padahal paket itu telah ditentukan,” katanya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, penggiringan juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan Permensos Nomor 4 Tahun 2023 yang berakibat pada perlakuan ketidaklayakan terhadap KPM yang tidak mau mengambil paket sembako/BPNT.

“Satgassus merekomendasikan agar Kemensos RI meningkatkan intensitas sosialisasi, edukasi KPM agar tidak mudah ditipu oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

Selain itu, Satgassus juga merekomendasikan evaluasi SDM yang menjadi pendamping sosial di daerah agar memastikan KPM menerima haknya.

Adapun caranya dengan mengatur regulasi dan mekanisme pengusulan BPNT dan PKH lebih akuntabel, transparan, wajar, kebijakan dan pengendalian kebijakannya di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.

“Ini untuk meminimalisir peluang dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menghilangkan haknya KPM,” ujar Budi Ketua Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri dalam keterangannya mengenai kedatangan ke Dinsos Lamongan bersama Irjen Kemensos RI.