NOWTOOLINE, LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan terus memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal melalui bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kali ini, sasaran program adalah para pengemudi ojek online dan ojek pangkalan yang dinilai memiliki risiko kerja tinggi.
Program tersebut disosialisasikan dalam kegiatan Sosialisasi Pemberian Bantuan Iuran Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan di Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan, Jumat (10/7/2026), yang dihadiri Kepala Disnaker Lamongan Mokhammad Zamroni dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Djody Nuraga.
Kepala Disnaker Lamongan Mokhammad Zamroni mengatakan bantuan yang diberikan berupa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) selama enam bulan, mulai Juli hingga Desember 2026.
“Iuran perlindungan yang bersumber dari anggaran DBHCHT ini diberikan selama enam bulan, mulai Juli hingga Desember 2026,” ujar Zamroni.
Menurutnya, pengemudi ojek online maupun ojek pangkalan termasuk kelompok pekerja rentan karena berada di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Mereka menghadapi ketidakpastian pendapatan, jam kerja yang panjang, hingga tingginya risiko kecelakaan lalu lintas saat bekerja setiap hari.
“Mereka setiap hari berada di jalan untuk mengantar orang maupun barang. Risiko kecelakaan sangat tinggi sehingga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” katanya.
Zamroni menjelaskan, sebelumnya program serupa telah menyasar petani tembakau, petambak, hingga nelayan. Kini, Pemkab Lamongan memperluas cakupan perlindungan kepada para pengemudi ojek sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja yang rentan terhadap risiko kerja.

Saat ini terdapat sekitar 340 pengemudi ojek online dan ojek pangkalan yang masuk dalam data penerima bantuan. Pemkab berharap seluruh pekerja rentan di sektor tersebut dapat memperoleh perlindungan secara bertahap.
“Ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Lamongan dan Bapak Bupati kepada pekerja rentan. Harapannya mereka bisa bekerja dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan maupun meninggal dunia,” ujarnya.
Zamroni mengungkapkan, hingga tahun 2026 sebanyak 36 ribu pekerja rentan di Lamongan telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui pembiayaan DBHCHT. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Tidak hanya itu, Pemkab Lamongan juga tengah mengusulkan agar bantuan iuran perlindungan sosial diperluas kepada sekitar 22 ribu guru ngaji di seluruh desa di Kabupaten Lamongan.
“Semoga usulan ini bisa disetujui sehingga semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” tuturnya.
Zamroni menambahkan, DBHCHT merupakan dana yang berasal dari penerimaan negara atas cukai hasil tembakau yang kemudian dikembalikan kepada daerah untuk mendukung berbagai program kesejahteraan masyarakat.
“Melalui DBHCHT ini, manfaat penerimaan cukai bisa kembali dirasakan masyarakat, salah satunya dalam bentuk bantuan iuran JKK dan JK bagi pekerja rentan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Djody Nuraga menjelaskan besaran iuran yang dibayarkan pemerintah untuk setiap peserta sebesar Rp16.800 per bulan.
Ia menyebut cakupan perlindungan pekerja informal di Lamongan terus mengalami peningkatan berkat kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker melalui pendanaan DBHCHT.
“Dari tahun ke tahun jumlah peserta terus bertambah. Awalnya sekitar 12 ribu, kemudian 14 ribu, meningkat menjadi 24 ribu dan sekarang mencapai 36 ribu peserta. Kategorinya juga semakin luas, mulai petani, buruh tani, pelaku usaha perikanan, petambak, nelayan hingga kini pengemudi ojek online dan ojek pangkalan,” jelas Djody.

Menurutnya, tahun ini BPJS Ketenagakerjaan bersama Disnaker juga mengusulkan perlindungan bagi marbot, takmir, imam masjid, dan guru ngaji melalui koordinasi dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Lamongan.
“Pemkab Lamongan memiliki roadmap yang baik dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Harapannya setiap tahun cakupannya semakin luas,” ujarnya.
Meski demikian, Djody mengingatkan pentingnya keberlanjutan program melalui kepesertaan mandiri. Menurutnya, kemampuan fiskal pemerintah daerah memiliki keterbatasan sehingga pekerja yang telah merasakan manfaat perlindungan diharapkan dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri.
“Dengan begitu, bantuan pemerintah bisa dialihkan kepada pekerja rentan lainnya yang belum mendapatkan perlindungan. Saat ini masih ada sekitar 400 ribu dari total sekitar 700 ribu pekerja sektor informal di Lamongan yang perlu terus didorong menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.






