Kejari Lamongan Segera Umumkan Calon Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah LPJU

Kepala Kejari Lamongan Dyah Ambarwati saat ditemui di kantornya Jalan Veteran No.4 Lamongan, (Fofo : Benny Adiyan Putra)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Kejaksaan Negeri Lamongan (Kejari Lamongan) segera umumkan calon tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bantuan lampu penerangan jalan umum (LPJU) Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Lamongan tahun 2020.

Adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut, kerugian negara mencapai sebesar Rp 65,4 miliar. Kejari Lamongan juga memastikan proses penyidikan kasus tersebut terus berlanjut. Serta memastikan tidak benar jika terjadi pengkondisian.

Bahkan hingga saat ini, Kejari Lamongan sudah melakukan beberapa tahapan mulai pemanggilan sejumlah saksi dan yang terbaru Korps Adhyaksa Lamongan juga sudah melakukan penyitaan barang bukti sejumlah dokumen.

“Kami lagi melakukan penanganan tindak pidana yang dari penyidik korupsi. Terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah PJU tahun 2020. Kita sudah berjibaku, sebentar lagi calon tersangka akan segera diumumkan,” ucap Kepala Kejari Lamongan Dyah Ambarwati, Jumat (22/7/2022).

Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa, Ambar menyampaikan, Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan seluruh korps Adhyaksa untuk bekerja lebih profesional dan terintegrasi ramah kepada masyarakat. Serta lebih mengedepankan penegakan hukum yang humanis.

“Kalau sebelumnya, penegakan hukum itu tajam kebawah tumpul keatas. Ya, mungkin akan tajam keatas tumpul ke bawah atau gimana masyarakat kecil tahu hukum itu tidak pandang bulu,” katanya.

Diketahui, proyek dana hibah senilai Rp 65,4 miliar dari APBD Jatim tahun 2020 yang disalurkan lewat kelompok masyarakat (pokmas) untuk pengadaan lampu jalan Penerangan Jalan Umum (LPJU) Tenaga Surya di Lamongan diduga diselewengkan. Dugaan korupsi tersebut mencuat, setelah hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan terkait penggunaan hibah LPJU.