NOWTOOLINE, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah kabar yang menyebut dirinya mengundurkan diri dari jabatan di tengah sorotan terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jumat (10/7/2026), Febrie juga memberikan penjelasan terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di rumah pribadinya di Sentul, Kabupaten Bogor, serta Kafe de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan.
Kemunculan Febrie di hadapan awak media menjadi perhatian publik setelah namanya dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi yang mencakup perkara PT Asabri, Krakatau Steel, hingga dugaan korupsi tata kelola batu bara PLN.
Febrie menegaskan hingga Jumat pagi dirinya masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus dan menerima instruksi langsung dari pimpinan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara yang sedang ditangani.
“Saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” ujar Febrie.
Ia mengatakan, instruksi tersebut langsung diteruskan kepada jajaran penyidik agar memprioritaskan perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Febrie, salah satu perkara yang menjadi prioritas saat ini ialah dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Selain itu, Kejaksaan Agung juga disebut tetap mendukung pelaksanaan berbagai program strategis pemerintah, termasuk Koperasi Desa Merah Putih.
Akui Rumah di Sentul Miliknya
Dalam kesempatan itu, Febrie membenarkan bahwa rumah di kawasan Sentul yang digeledah penyidik merupakan milik pribadinya. Ia menyatakan kepemilikan rumah tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi yang sah.

Namun, terkait temuan uang tunai dan emas dalam jumlah besar di lokasi tersebut, Febrie menyatakan aset tersebut bukan miliknya. Ia mengklaim barang-barang tersebut merupakan milik pihak lain yang berkaitan dengan suatu kegiatan, tanpa menjelaskan lebih lanjut identitas maupun asal-usulnya.
Menurutnya, seluruh hal tersebut akan dijelaskan melalui mekanisme hukum yang sedang berlangsung.
Bantah Terkait Bisnis Kafe de’Clan
Selain rumah di Sentul, penyidik Polri juga menggeledah Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Menanggapi hal itu, Febrie membantah memiliki hubungan bisnis dengan kafe tersebut.
Ia menegaskan berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai keterlibatannya dalam pengelolaan usaha tersebut tidak benar.
Di akhir keterangannya, Febrie mengajak masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil proses hukum.
Ia menilai setiap perkara hukum yang menyita perhatian publik harus disikapi secara objektif berdasarkan fakta yang nantinya terungkap dalam proses penyidikan maupun persidangan.
Temuan Polri dalam Penggeledahan
Di sisi lain, penyidik Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita sejumlah barang bukti bernilai besar dari beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi Asabri, Krakatau Steel, dugaan korupsi batu bara PLN, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di Kafe de’Clan Signature Cipete, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari dan tertanam di dalam dinding. Dari lokasi tersebut diamankan uang tunai sebanyak 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000. Jika dikonversi, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar. Polisi juga menyita telepon seluler dan sejumlah dokumen untuk kepentingan penyidikan.
Sementara di Koin Money Changer Cipete
Selatan, aparat menyita 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar.
Adapun dari rumah di kawasan Sentul, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper berisi aset bernilai tinggi. Barang bukti yang diamankan meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta dalam mata uang rupiah.
Proses Hukum Terus Berjalan
Hingga kini, penyidikan yang dilakukan Polri masih berlangsung untuk menelusuri asal-usul aset, aliran dana, serta dugaan keterkaitannya dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.
Sementara itu, pernyataan Febrie Adriansyah merupakan klarifikasi atas isu yang berkembang di ruang publik dan belum mengubah status hukum perkara yang sedang diselidiki aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai aset yang besar. Publik kini menantikan hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan guna memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.





