DPO Hampir Setahun, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Sumberjo Berhasil Diamankan

Rali Sugiarto tersangka dugaan korupsi Dana Desa Sumberjo yang berhasil diamankan di akan dititipkan ke Lapas Lamongan, Kamis (7/2/2022), Foto : Benny Adian Putra)

NOWTOOLINE, LAMONGAN –  Meski sempat menjadi menjadi DPO (daftar pencarian orang) selama hampir setahun, Rali Sugiarto akhirnya berhasil diamankan Tim Gabungan yang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dan Kejari Tanahbumbu.

Rali ditangkap di warung makanan tempat dirinya berjualan Ayam Goreng dan Ayam Bakar di Jalan lintas, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanahbumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Rabu (6/4/2022) pukul 19.10 WITA.

Untuk diketahui bersama, Kaur Perencanaan ini ditetapkan sebagai salah satu tersangka atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Sumberjo, Kecamatan Pucuk sejak tanggal 09 September 2021. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan perkara terdahulu juga fakta-fakta di persidangan.

Akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rali selaku Timlak yang bekerja sama dengan Achmad Andis selaku Sekdes dan Bulhar selaku Plh Kades Sumberjo, negara dirugikan hingga senilai Rp. 218 juta, lebih tepatnya Rp. 218.296.550,-

 

Hal ini diungkapkan, Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto saat mengadakan Pres Release ungkap penangkapan DPO atas nama Rali Sugiarto di Aula lantai dua Jalan Veteran No. 4, Kamis ( 7/4/2022).

“Keberhasilan penangkapan Rali Sugiarto berkat kerjasama dengan Kejati Jatim dan Kejari Tanahbumbu. Tak hanya itu juga dibantu pihak Polres Tanahbumbu,” ujar Condro.

Ketika diamankan tim gabungan, Condro mengungkapkan, tersangka Rali Sugiarto yang sempat dititipkan di tahanan Polres Tanahbumbu bersikap kooperatif. “Hingga kemudian, ia kita terbangkan ke Surabaya. Dan menjelang Isya tadi baru tiba di Kejari Lamongan,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Anton Wahyudi mengemukakan, saat ini Achmad Andis telah menjalani hukuman selama 1 tahun 7 bulan. Begitu juga Bulhar selama lebih dari 1 tahun.

Keduanya telah menjalani hukuman tersebut, lanjut Anton, usai mendapatkan putusan secara inkrahct dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Untuk pasal yang diterapkan bagi Rali Sugiarto sama dengan dua terpidana dengan kasus yang sama. Yakni, kesatu primer pasal 2, subsider pasal 3 atau kedua pasal 8 Undang-Undang Tipikor,”  ucap Anton.

Berbekal fakta-fakta di sidang dan barang bukti sebelumnya, Anton menyatakan, siap untuk memperjuangkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur. “Untuk barang bukti kita masih mempergunakan fakta-fakta persidangan sebelumnya,” katanya.

Diungapkan Anton, untuk menangkap Rali Sugiarto saat menjadi DPO tidaklah mudah. “Lumayan lama, dari semenjak saya belum di sini. Tapi dengan kerjasama dan koordinator tim gabungan dan berbagai pihak, akhirnya Rali Sugiarto berhasil kita amankan,” ucap Anton, Kasi Pidsus Kejari Lamongan seraya menegaskan, tersangka akan dititipkan di Lapas Lamongan hingga 20 hari kedepan.