NOWTOOLINE, LAMONGAN – Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPH-U) yang berada di Jalan Kali Anyar Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan Kota, Lamongan, Jawa Timur masih terus berlanjut. Bahkan, berkas laporan akan dinaikkan ke bidang pidana khusus (pidsus).
Dinaikkannya berkas laporan tersebut ke bidang Pidsus, setelah bidang Intel Kejari Lamongan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam penanganan proyek RPH-U.
Baik dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan maupun dari pihak rekan. Kejaksaan Negeri Lamongan bahkan telah melakukan pemeriksaan langsung di lapangan bersama tim ahli untuk menyelidiki dugaan berbau korupsi bangunan RPH-U tersebut.
Kasi Intel Kejari Lamongan M. Fadly Arby membenarkan jika berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan gedung RPH Unggas Lamongan itu akan diserahkan ke Bidang Pidsus. “Ya benar, berkas dugaan korupsi pembangunan RPH-U akan dinaikkan ke Pidsus guna proses lebih lanjut,” ujar Fadly, Kamis (2/11/2023).
Seperti diketahui bersama, bahwa pembangunan RPH-U menelan anggaran senilai Rp 6 milyar yang bersumber dari APBD tahun 2022 melalui Djinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lamongan.
Rincian biaya proyek ini mencakup pengurukan senilai Rp. 665.521.000 yang dikerjakan oleh Rekanan CV. Abraj Ashfa beralamat Dusun Bulak, Desa Sumberaji, Kecamatan Sukodadi.
Sementara untuk pembangunan kompleks gedung dan pemasangan rel conveyor RPH-U sebesar Rp 4.357.633.401.51 yang dikerjakan CV. Fajar Crishna.
Selanjutnya pengadaan peralatan RPH-U Lamongan oleh rekanan CV. Pratama Abadi Sejahtera yang beralamatkan di Jalan Brigjend Katamso II/45 Waru Sidoarjo, dengan nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp.1 milyar.