NOWTOOLINE, LAMONGAN – Pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa (BKKPD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2025 di Desa Dradah Blumbang, Kecamatan Kedungpring, kini tengah berada di bawah radar hukum.
Pasalnya, Kepala Desa Dradah Blumbang, Kari Muji Santoso, dilaporkan dan atau diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan atas dugaan penyelewengan dana pembangunan infrastruktur senilai ratusan juta rupiah.
Laporan dan atau aduan ini dilayangkan oleh SD seorang warga Lamongan yang juga merupakan aktivis kemasyarakatan. Ia menduga ada praktik lancung dalam tiga proyek strategis desa yang dibiayai negara tersebut.
Modus Operandi: Pondasi “Siluman” dan Manipulasi Spesifikasi
Dalam laporannya, SD membedah satu per satu kejanggalan di lapangan. Proyek yang disorot meliputi dua pembangunan jembatan dan satu proyek jalan rabat beton dengan total anggaran mencapai Rp450 juta.
Temuan yang paling mencolok terjadi pada pembangunan jembatan di Dusun Tarik yang menelan biaya Rp200 juta. SD mengendus adanya upaya “mengelabuhi” mata publik dan pemeriksa.

“Kami menduga struktur pondasi di salah satuvsisi jembatan masih menggunakan pondasi lama. Praktik ini ditutupi dengan cara menumpuk penataan batu baru di sisi samping agar terlihat seperti bangunan anyar,” ujar SD, Senin (2/2/2026)
Tak hanya soal pondasi, kualitas material di jembatan Dusun Sempu (Rp150 juta) juga diragukan. Campuran bahan bangunan, ukuran besi untuk slup, hingga ketebalan plat cor diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kami juga melaporkan dugaan adanya korupsi pada proyek jalan rabat beton senilai Rp100 juta di Dusun Tarik, di mana volume dan kualitas beton disinyalir jauh dari standar teknis,” katanya.
Manajemen “Satu Pintu” Sang Kepala Desa
Selain persoalan teknis di lapangan, laporan tersebut juga mengungkap aroma tata kelola pemerintahan desa yang tidak sehat. Kari Muji Santoso diduga menjalankan proyek-proyek tersebut secara otoriter.
Berdasarkan investigasi awal pelapor, Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) yang seharusnya menjadi motor pembangunan diduga hanya dijadikan pelengkap administrasi di atas kertas.
• Dominasi Tunggal: Seluruh anggaran yang masuk ke Rekening Kas Desa diduga dikuasai penuh oleh Kepala Desa.
• Minim Transparansi: Tidak ditemukannya papan informasi proyek (papan nama) di lokasi pembangunan, sehingga masyarakat maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) buta terhadap detail anggaran.
• Pengabaian Regulasi: Dugaan pelanggaran ini mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini bukan sekadar masalah semen dan batu, tapi masalah integritas pengelolaan dana publik. Masyarakat berhak tahu ke mana setiap rupiah pajak mereka dialokasikan,” tegasnya.
Menunggu Langkah Kejaksaan
SD menegaskan bahwa laporannya merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi, sebagaimana diatur dalam PP No. 43 Tahun 2018.
“Kami mendesak Kejari Lamongan untuk segera melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan meninjau langsung fisik bangunan di Desa Dradah Blumbang,” ucapnya.

