NOWTOOLINE, BOJONEGORO – Kabut tebal dugaan penyelewengan dana pembangunan desa di Kabupaten Bojonegoro kian menyengat. Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang seharusnya menjadi mesin penggerak ekonomi warga, kini justru terseret ke meja Korps Adhyaksa.
Seorang warganegara Indonesia berinisial SPi resmi melayangkan laporan tambahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, mengungkap tabir gelap di 8 (delapan) desa wilayah Kota Ledre.
Laporan ini merupakan “sekuel” dari pengaduan sebelumnya. Dengan tambahan bukti ini, total 12 desa kini berada dalam bidikan radar penegak hukum atas dugaan ketidaksesuaian anggaran dengan realisasi fisik di lapangan.
Proyek “Gembos”: Anggaran Selangit, Kualitas Meragit
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, modus yang diduga terjadi adalah diskoneksi antara nilai proyek yang fantastis dengan kualitas serta volume pekerjaan yang kasat mata. SPi, sang pelapor, tak datang dengan tangan kosong. Ia menyodorkan setumpuk bukti mulai dari dokumen pendukung hingga dokumentasi lapangan yang memperlihatkan adanya indikasi “sunat” anggaran.
”Beberapa pekerjaan kami nilai tidak mencerminkan nilai proyek yang tercantum. Ada ketidakseimbangan yang mencolok antara uang negara yang keluar dengan fisik bangunan yang dihasilkan,” ujar SPi, Senin (9/3/2026).
Langkah berani ini bukan tanpa alasan. BKKD adalah instrumen vital pembangunan desa. Jika dana ini menguap ke kantong-kantong pribadi, maka hak rakyat atas infrastruktur yang layak telah dirampok secara sistematis.
“Uang Rakyat Harus Kembali”
Di tengah stigma bahwa pelapor seringkali memiliki motif politik, SPi menepis tajam. Ia menegaskan gerakannya murni didorong oleh keresahan sebagai pembayar pajak yang ingin melihat transparansi absolut.
”Saya melaporkan ini bukan untuk mencari sensasi atau menjatuhkan siapa pun. Tujuan utama saya hanya satu: jika memang ada penyimpangan, uang negara harus kembali. Itu milik rakyat,” tegasnya dengan nada bicara yang dalam.
Ia pun menantang nyali Korps Adhyaksa untuk bertindak profesional. Tidak sekadar memanggil saksi, tapi melakukan audit teknis yang mendalam. “Kalau memang sesuai aturan, silakan dibuktikan. Tapi jika ada mufakat jahat, hukum harus bicara,” tambahnya.
Ancaman Pasal Berlapis UU Tipikor
Jika penyelidikan Kejari Bojonegoro menemukan adanya kerugian negara yang nyata, para oknum yang terlibat dipastikan akan berhadapan dengan pasal-pasal “neraka” dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Pada pasal 2 ayat (1), memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan negara. Ancaman pidana jelas yakni penjara 4-20 tahun dengan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar,” katanya.
Lebih lanjut, SPi menegaskan, pada pasal 3, terdapat pelanggaran penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk keuntungan pribadi. “Ancaman pidananya, penjara 1-20 tahun dengan denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar,” tuturnya.
Partisipasi Publik: Benteng Terakhir Lawan Korupsi
Keberanian SPi dalam mengendus aroma tak sedap BKKD ini dilindungi sepenuhnya oleh negara. Sesuai Pasal 41 UU Tipikor, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mencari dan melaporkan dugaan korupsi.
“Selain itu, UU Nomor 13 Tahun 2006 menjamin perlindungan bagi kami selaku pelapor agar tidak mendapat intimidasi dari pihak mana pun,” ujarnya.
Kini, bola panas ada di tangan Kejari Bojonegoro. Akankah laporan ini berujung pada pengungkapan skandal besar, atau justru berakhir di laci meja tanpa kejelasan? Publik Bojonegoro menunggu keberanian jaksa untuk membedah borok proyek BKKD hingga ke akarnya.






