Diduga Tipu Rp400 Juta, Oknum Juru Sita PN Lamongan Dilaporkan Terkait Perkara Eksekusi Rumah

Sri Astuti (36), warga Desa Centini, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan didampingi temannya, Karyono, saat beri penjelasan usai jalani persidangan, Rabu (11/3/2026), Foto : Arianda/nowtooline)

NOWTOOLINE, ​LAMONGAN – Praktik lancung diduga terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. Seorang oknum juru sita berinisial SK dilaporkan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung hingga Komisi III DPR RI setelah diduga mencatut jaminan kemenangan perkara demi meraup uang ratusan juta rupiah dari warga yang tengah terhimpit sengketa lahan.

​Adalah Sri Astuti (36), warga Desa Centini, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, yang menjadi korban. Ia mengaku terjerat tipu daya SK yang menjanjikan rumahnya aman dari eksekusi asalkan menyetor sejumlah uang “pelicin” untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Modus Jaminan Jabatan

​Ditemui di pelataran PN Lamongan pada Rabu (11/3/2026), Sri membeberkan kronologi yang mencekik ekonominya tersebut. Menurut Sri, SK awalnya memasang tarif fantastis sebesar Rp750 juta.

​”Saya bilang tidak punya uang sama sekali. Akhirnya disepakati Rp400 juta. Dia meyakinkan saya, katanya ‘ini taruhannya jabatan saya, sampean harus percaya’,” ujar Sri dengan nada bergetar mengingat uang tersebut didapat dari hasil berutang.

​Uang haram tersebut disetor dalam dua tahap: Rp200 juta pada Februari 2024 dan sisanya Rp200 juta pada Mei 2024. Ironisnya, Sri baru menyadari dirinya dikelabuhi saat mengetahui putusan PK sebenarnya telah ditolak sejak April 2024.

Namun, SK disinyalir tetap menagih sisa uang pada bulan berikutnya seolah-olah perkara masih bisa dipermainkan.

Janji Manis yang Menguap

​SK sempat menjanjikan uang akan kembali utuh jika perkara kalah. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Hingga saat ini, baru Rp220 juta yang dikembalikan setelah ada desakan dari pihak ketiga. Sisa uang ratusan juta lainnya masih gelap, sementara utang Sri terus menumpuk.

​”Hasil PK bulan April sudah ditolak, tapi bulan Mei dia masih minta sisa uangnya. Ini jelas penipuan,” tegas Sri usai menjalani sidang agenda pembuktian di PN Lamongan. Ia membawa sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan pesan singkat dan slip transfer bank untuk dilegalisasi di hadapan majelis hakim.

Respons Pengadilan: Terlapor Sudah Pindah Tugas

​Wakil Ketua PN Lamongan, Yogi Rahmawan, tidak menampik bahwa SK merupakan aparatur di instansinya. Namun, ia mengungkapkan bahwa saat ini SK sudah tidak lagi bertugas di Lamongan.
​”SK ini sebelumnya memang bertugas di sini sebagai juru sita, tetapi sekarang sudah pindah ke PN Mojokerto,” kata Yogi saat dikonfirmasi.

​Terkait dugaan pungli dan penipuan ini, Yogi menyatakan pihak pengadilan telah mengambil langkah administratif. “Pengaduannya sudah kami terima dan langsung kami teruskan ke Bawas (Mahkamah Agung) karena itu domain mereka. Terbukti atau tidak, kita tunggu hasil investigasi Bawas,” tambahnya.

​Kasus ini menambah daftar panjang dugaan mafia peradilan yang menyasar masyarakat kecil di tingkat daerah. Kini, Sri Astuti hanya bisa berharap pada proses hukum yang sedang berjalan di PN Lamongan dengan nomor perkara 51, sembari menanti ketegasan Mahkamah Agung untuk membersihkan “benalu” di tubuh korps baju hijau tersebut.