NOWTOOLINE, LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan menunjukkan komitmen serius dalam menuntaskan penataan aset daerah. Salah satu prioritas di tahun anggaran 2026 ini adalah penyelesaian proses tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Bluluk yang kini digunakan sebagai lokasi kantor Kecamatan Bluluk.
Langkah ini menjadi angin segar sekaligus bukti kepastian hukum atas aset negara yang telah digunakan sejak periode 2016-2018 tersebut. Tak tanggung-tanggung, Pemkab telah mengunci anggaran sebesar Rp 1,5 miliar di APBD Murni 2026 untuk pembelian tanah pengganti.
Camat Bluluk, M. Eko Tri Prasetyo, S.STP., M.KP, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat untuk menuntaskan administrasi yang sempat berjalan panjang. Saat ini, memasuki triwulan pertama 2026, tahapan krusial sudah mulai dijalankan.
”Tahun 2026 ini sudah teranggarkan. Di triwulan I ini kita awali dengan kajian tanah pengganti, yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan proses appraisal (penilaian harga) tanah,” terang Eko saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).
Eko menjelaskan, setelah hasil appraisal keluar, berkas akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan lampu hijau. “Semoga izin dari Pemprov segera kita pegang. Jika sudah disetujui, pembelian tanah pengganti TKD Bluluk bisa langsung dilaksanakan,” imbuhnya.
Menanggapi sejarah lahan tersebut, Eko memaparkan bahwa kantor Kecamatan Bluluk berdiri di atas tanah ganjaran eks Sekretaris Desa seluas 3.050 m^2 dan tanah ganjaran Kasun Bluluk seluas 9.650 m².
Meski menggunakan dasar Musyawarah Desa (Musdes) yang lama, Eko menegaskan bahwa segala proses tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi. Ia pun menepis adanya “main mata” terkait harga tanah pengganti dengan pihak desa.
”Saya pastikan tidak ada kesepakatan harga di bawah tangan dengan pihak desa. Harga sepenuhnya berdasarkan kajian tim appraisal yang independen. Mereka mempertimbangkan NJOP dan faktor pendukung lainnya secara ilmiah,” tegasnya.
Eko juga menjamin bahwa hasil akhir dari tukar guling ini harus memberikan keuntungan bagi Pemerintah Desa Bluluk, baik secara nilai aset maupun manfaat administratif.
Senada dengan Camat Bluluk, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamongan, Muhammad Satuwi Heruwidi, memastikan bahwa pos anggaran sebesar Rp 1,5 miliar tersebut telah terkunci di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
”Anggarannya ada, Insya Allah aman dan bisa dicairkan,” jelas Heru.
Terkait mekanisme pencairan, Heru menyebutkan syaratnya cukup jelas dan akuntabel. Pihak Kecamatan Bluluk selaku pengguna anggaran hanya perlu melampirkan hasil appraisal dan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
”Akuntabilitas menjadi tanggung jawab tim appraisal dan OPD terkait. Kami di BPKAD akan mencairkan anggaran sesuai usulan yang masuk dan memenuhi syarat regulasi,” pungkasnya.






