NOWTOOLINE, LAMONGAN — Komandan Kodim (Dandim) 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, mendatangi kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Selasa (20/10/2026) malam. Kedatangannya bertujuan menyampaikan permohonan maaf terkait dugaan penganiayaan terhadap M. Munir Thowil, Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Meluntur, Kecamatan Glagah.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua PCNU Lamongan, KH Syahrul Munir atau Gus Syahrul. Silaturahmi ini berlangsung setelah dugaan kekerasan yang terjadi pada Sabtu (17/10/2026) menjadi perhatian masyarakat dan ramai dibicarakan di media sosial.
Dandim menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU), warga Nahdliyin, korban, serta keluarga korban atas keresahan yang muncul akibat peristiwa tersebut. Ia juga menyatakan bahwa persoalan itu akan ditangani secara serius sesuai ketentuan yang berlaku.
“Persoalan yang terjadi akan ditangani secara serius. Kami berkomitmen mengedepankan proses hukum dan pembinaan terhadap anggota yang bersangkutan, disertai tindakan tegas sesuai aturan jika terbukti melakukan pelanggaran,” ucap Letkol Inf Deni.
Dandim Lamongan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Deni menekankan bahwa profesionalisme prajurit TNI tidak hanya berkaitan dengan tugas menjaga kedaulatan negara. Menurut dia, sikap menghormati hukum dan menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab seorang prajurit.
Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan upaya membangun komunikasi dengan PCNU Lamongan. Namun, permohonan maaf dan silaturahmi itu tidak serta-merta menyelesaikan persoalan hukum yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan tersebut.
Penanganan perkara tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan pihak-pihak terkait. Dengan demikian, fakta mengenai peristiwa yang terjadi di Desa Meluntur perlu ditentukan melalui proses pemeriksaan yang objektif.
Komitmen penegakan hukum juga menjadi perhatian karena perkara tersebut melibatkan dugaan kekerasan terhadap tenaga pendidik. Lingkungan pendidikan semestinya memberikan rasa aman bagi guru, kepala sekolah, peserta didik, dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan belajar mengajar.
PCNU Lamongan Apresiasi Silaturahmi, Proses Hukum Tak Boleh Berhenti
Ketua PCNU Lamongan, KH Syahrul Munir atau Gus Syahrul, mengapresiasi langkah Dandim yang datang secara langsung untuk menyampaikan permohonan maaf. Ia menilai silaturahmi tersebut dapat membantu meredakan ketegangan dan menjaga hubungan baik antara TNI dan warga Nahdliyin.
“Kami mengapresiasi sikap ksatria Pak Dandim. Ini langkah baik untuk menjaga hubungan kekeluargaan. Namun, penerimaan permohonan maaf ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Gus Syahrul.
Gus Syahrul menegaskan bahwa penyelesaian melalui komunikasi dan pendekatan kekeluargaan perlu berjalan seiring dengan penegakan hukum. Menurut dia, keadilan bagi semua pihak harus tetap menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.
Ia juga berharap peristiwa ini menjadi pelajaran agar persoalan di tengah masyarakat dapat diselesaikan dengan kepala dingin tanpa mengabaikan tanggung jawab hukum. Sikap saling menghormati dinilai penting untuk menjaga hubungan sosial, tetapi tidak boleh menggantikan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran.
Pernyataan PCNU tersebut memperlihatkan bahwa penerimaan terhadap upaya silaturahmi tidak sama dengan penghentian perkara. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang sah.
DPR RI Minta Penanganan Kasus Transparan
Dugaan penganiayaan terhadap M. Munir Thowil juga mendapat perhatian anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan X, Lamongan-Gresik, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah. Ia meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dalam keterangan tertulisnya, Gus Falah menyoroti pentingnya perlindungan terhadap tenaga pendidik. Ia menegaskan bahwa dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan harus diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum.
“Dugaan penganiayaan ini merupakan persoalan serius. Apabila benar terjadi tindak kekerasan, tindakan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara objektif,” ujar Gus Falah.
Ia turut mengingatkan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum. Prinsip tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku tanpa membedakan kedudukan maupun latar belakang pihak yang terlibat.
Meski demikian, Gus Falah juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Artinya, dugaan pelanggaran tidak dapat langsung dianggap terbukti sebelum melalui proses pemeriksaan dan penetapan sesuai mekanisme hukum.
Berdasarkan bahan pemberitaan yang tersedia, pemeriksaan oleh institusi militer dan Polisi Militer disebut tengah menjadi bagian dari upaya mengungkap perkara tersebut. Perkembangan hasil pemeriksaan, status hukum pihak yang dilaporkan, serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait masih perlu dikonfirmasi untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik.
Penegakan Hukum dan Hubungan Sosial Jadi Perhatian
Pertemuan Dandim 0812/Lamongan dengan PCNU menjadi bagian dari upaya menjaga komunikasi di tengah polemik yang berkembang. Di satu sisi, permohonan maaf dapat membuka ruang dialog dan membantu meredakan ketegangan; di sisi lain, proses hukum diperlukan untuk memastikan fakta dan pertanggungjawaban berdasarkan aturan.
Keterbukaan informasi dari pihak berwenang juga penting agar masyarakat memperoleh penjelasan yang akurat mengenai perkembangan perkara. Penyampaian hasil pemeriksaan secara proporsional dapat membantu mencegah spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Bagi lingkungan pendidikan, penanganan perkara secara objektif diharapkan memperkuat perhatian terhadap keselamatan dan martabat tenaga pendidik. Sementara itu, bagi hubungan TNI dan masyarakat, komunikasi yang baik perlu disertai akuntabilitas agar kepercayaan dapat terus dijaga.
Ke depan, penyelesaian perkara dugaan penganiayaan di Lamongan ini akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Permohonan maaf, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, serta komitmen untuk menuntaskan proses hukum menjadi unsur penting agar keadilan dan kondusivitas masyarakat dapat dijaga secara bersamaan.
Wartawan: P Joce H, Editor: M Ilham Firnanda






