NOWTOOLINE, LAMONGAN – Camat Solokuro Heri Agus Santa Pramono ditahan Kejaksaan Negeri Lamongan (Kejari Lamongan) karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Heri didakwa telah melanggar Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 passl 11 tentang pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Penahanan terhadap Camat Solokuro itu, pihak Kejari Lamongan hanya menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung P-48 Nomor: 1293/K/PID.SUS/2016 tanggal 2 Maret 2017.
Untuk diketahui bersama, Heri terlibat dalam kasus korupsi pungutan bantuan usaha agrobisnis yang diterima Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kecamatan Maduran, Lamongan pada 2011. Heri telah melakukan korupsi kurang lebih Rp 60 juta.
“Kami hanya eksekutor, eksekusi pidana tersebut dari Mahkamah Agung. Karena sebelumnya mulai dari pengadilan, banding, dan kasasi sudah,” ujar Kasi Intel Kejari Lamongan Condo Maharanto, Jumat (7/1/2022).
Sebelum dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lamongan, ungkap Condro, Kejari memanggil dokter guna melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan Heri.
Menurutnya, termasuk melakukan pemeriksaan tes cepat antigen sebagai prosedur protokol kesehatan kepada yang bersangkutan.
“Sesuai putusan dari Mahkamah Agung, pidana satu tahun. Jadi status Camat Solokuro Heri Agus Santa Pramono sudah terpidana kasus korupsi, karena sudah inkracht,” ucap Condro, Kasi Intel Kejari Lamongan.