NOWTOOLINE, LAMONGAN – Aroma tak sedap tercium dari Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Supriadi, warga Kecamatan Sugio, melayangkan laporan atau aduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Kepala Desa Kadungrembug, Sunardi.
Dugaan itu mengarah pada penyimpangan dalam penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Desa (BKKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 senilai Rp150 juta.
Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di sektor pertanian, perdagangan dan pendidikan. Namun, proyek yang digadang-gadang mendukung infrastruktur desa ini justru diduga berujung pada proyek setengah hati dengan kualitas yang dipertanyakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan masyarakat, pelaksanaan pembangunan TPT diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Batu yang digunakan diduga bukan batu belah, melainkan batu pedel murahan dari daerah Paciran atau Tuban.
Selain itu, diduga campuran materialnya pun dinilai tak layak karena diduga hanya 4 zak semen untuk 1,2 m³ pasir. “Kami menduga ada permainan dalam proyek ini. Mulai dari kualitas material hingga teknis pengerjaan yang tidak sesuai standar,” ujar Supriadi, Selasa (15/4/2025).
Lebih jauh, Supriadi juga mengungkap indikasi adanya praktik suap terselubung dalam proses pencairan dana BKKPD. Ia menyebut, terdapat dugaan kesepakatan gelap antara pihak desa dan pemberi anggaran untuk memberikan ‘uang pelicin’ kurang lebih sebesar 25 hingga 30 persen dari total dana, baik sebelum maupun sesudah pencairan.
“Jika ini benar, bukan sekadar persoalan teknis pembangunan, tapi sudah masuk ranah korupsi berjamaah,” ucapnya.
Ironisnya, dalam pelaksanaan proyek ini, Tim Pelaksana Kegiatan (Tim Lak) disebut hanya dijadikan pajangan administratif semata. Seluruh proses, mulai dari pengadaan material hingga pembangunan, diduga dikendalikan langsung oleh Kades Sunardi tanpa melibatkan tim sesuai mekanisme.
“Sunardi diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk mengatur proyek sesuka hati, demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” ucapnya.
Masyarakat mendesak Kejari Lamongan segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Kami percaya Kejari Lamongan mampu membongkar kasus ini hingga terang benderang demi menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan dana negara,” pungkas Supriadi.