NOWTOOLINE, LAMONGAN – Mantan Kades (Kepala Desa) Desa Kuro, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terkait kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 senilai Rp 54 juta.
Salah satu perwakilan warga Desa Kuro Ahmad Isryadul Ibad mengungkapkan, pihaknya melaporkan mantan Kades yang bernama Ainur Rofiq atas kasus dugaan korupsi. Sambil membawa bukti pelaporan penyeleweng, Ia berharap, agar Kejari Lamongan mengusut tuntas kasus korupsi di desanya.
“Hari ini kami pemuda desa melaporkan kasus dugaan korupsi ADD tahun 2017. Kasus ini melibatkan mantan Kades Kuro,” kata Ahmad Irsyadul Ibad, salah satu perwakilan pemuda Desa Kuro, Kamis (17/06/2021).
Ibad menjelaskan, pada tahun 2021 lalu, atau sewaktu Ainur Rofiq masih menjabat desa mereka menerima kucuran dana dari pemerintah Lamongan sebesar Rp54 juta. Dana itu diperuntukkan untuk pembangunan pagar dan kanopi serta paving di kantor desa. Namun hingga kades itu tidak lagi menjabat pembangunan yang dimaksud tak kunjung terealisasi.
“Jadi kemana dana yang dianggarkan pemerintah daerah untuk pembangunan desa kami itu kok sampai sekarang tidak terealisasi,” ucapnya.
Selain itu, kades Ainur Rofiq kata Ibad juga diduga telah menggelapkan uang bantuan program semenisasi lantai rumah milik 20 warga yang kurang mampu. Tak hanya itu, hingga kini program pengadaan alat kantor seperti sound sistem, proyektor dan komputer juga tidak jelas.
“Kalau kita hitung nilai kerugian dari kasus yang dilakukan mantan kepala desa kami ini sebanyak Rp4 juta mas,” aku Ibad.
Sementara itu dihubungi terpisah, mantan Kades Kuro, Ainur Rofiq mengaku tidak tahu dengan adanya laporan yang disampaikan pemuda desanya ke kejaksaan. Meski begitu, pihaknya siap menghadapi laporan tersebut.
“Kita malah tidak tahu mas, dan saya pun siap dipanggil dan kalaupun salah, saya juga siap menghadapi kasus tersebut intinya saya pasrah,” ujar Mantan Kades yang dilaporkan sejumlah warga Desa Kuro, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan terkait kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 senilai Rp 54 juta. ()