Dua Oknum Polres Lamongan Diduga Jadi Pemasok Narkoba, Kasi Humas : Pastikan Tidak Ada Oknum Polisi Terlibat

Kantor Polres Lamongan, (Foto : Suwarji)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Dugaan keterlibatan dua anggota Polsek Sugio, Polres Lamongan, dalam peredaran narkoba jenis sabu mengejutkan publik. Kedua oknum polisi berinisial G dan H disebut-sebut memasok barang haram tersebut kepada pembeli.

Informasi ini mencuat setelah operasi Program Asta Cita Presiden RI yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lamongan.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka lainnya, RS dan MH, di wilayah Kecamatan Sugio. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat bungkus sabu dengan total berat 4,03 gram, dua unit ponsel, uang tunai, serta satu celana jeans.

Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkoba.

“Petugas kami berhasil menangkap pelaku RS dan MH beserta barang bukti sabu. Ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga Lamongan tetap bersih dari narkoba,” tegas Hamzaid, Minggu (8/12/2024).

Namun, muncul kabar mengejutkan bahwa dua oknum polisi, inisial G dan H, turut terlibat dalam jaringan ini. Keduanya langsung diperiksa oleh Divisi Propam Polres Lamongan. Bahkan, tes urine juga dilakukan untuk memastikan apakah keduanya menggunakan narkoba.

Menanggapi isu ini, IPDA M. Hamzaid membantah keterlibatan kedua anggota polisi tersebut. “Informasi terkait keterlibatan oknum polisi itu tidak benar. Saya sudah bertemu langsung dengan Kasatnarkoba, dan memastikan tidak ada oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini. Tersangka hanya RS dan MH,” jelas Hamzaid.

Meski demikian, publik mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan untuk memastikan tidak ada pihak yang mencoba menutupi kasus ini. Jika terbukti, keterlibatan oknum aparat dalam peredaran narkoba akan menjadi tamparan keras bagi institusi Polri, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkotika.

Sementara itu, kedua tersangka RS dan MH kini telah diamankan di Polres Lamongan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat atas perbuatannya.