Kabar Gembira, Jaminan Hari Tua GTT-PTT Lamongan Lagi Digodok Pemangku Kebijakan

NOWTOOLINE, LAMONGAN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perwakilan Lamongan mendorong Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan berkomunikasi secara intens dengan Pemkab untuk memberikan Jaminan Kesejahteraan (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua) bagi Tenaga Kerja Honorer, GTT dan PTT.

Dalam pertemuan (hearing) yang
adakan di ruang Komisi D tersebut pihak BPJS Ketenagakerjaan Lamongan juga menjelaskan
tentang JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja, JKM (Jaminan Kematian), Jaminan Hari Tua
(JHT) bagi petani, nelayan, pedagang pasar dan perangkat desa. Tentunya dengan
mekanisme dan ketentuan yang berbeda.

Ketua BPJS Ketenagakerjaan Cabang
Perwakilan Lamongan Dadang Setiawan menyampaikan, melalui hearing tersebut
pihaknya mendorong DPRD untuk berkomunikasi dengan Pemkab Lamongan agar petani,
nelayan, pedagang, honorer dan profesi lainya bisa terlindungi sebagai peserta
BPJS.

“Kami berharap DPRD segera mengkomunikasikan
program penerima upah dan bukan penerima dari BPJS Ketenagakerjaan bisa
tersampaikan ke Pemkab Lamongan,” kata Dadang Setiawan usai hearing dengan
Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan, Rabu (19/05/2021).

Terlebih lagi, jelas Dadang
sapaan Dadang Setiawan, untuk program penerima upah seperti Tenaga Honorer, GTT
dan PTT harusnya diperjuangkan nasibnya melalui JHT, JKK dan JKM melalui dinas
yang menaungi.

“Sebenarnya untuk GTT-PTT di
Lamongan itu bisa dianggarkan seperti daerah atau Kabupaten lain. Melalui OPD
nya masing-masing untuk diusulkan ke Pemkab. Karena yang menentukan anggaran itu
kan DPRD,” ujarnya.

Dadang menerangkan, selama ini
kepesertaan jaminan kesejahteraan bagi tenaga kerja Non PNS, GTT dan PTT yang
ada di Kabupaten Lamongan itu ke PT. Taspen. Ia berharap, melalui hearing
tersebut pihak Pemkab Lamongan mau memindahkannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang Non PNS itu baik honorer,
GTT dan PTT kayaknya di taspen bukan ke kita. Saat ini mereka terlindunginya di
Taspen bukan di BPJS Ketenagakerjaan. Kedepan kami berharap supaya mereka
segera dipindahkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” akunya.

Ia menambahkan, bagi nelayan,
petani, pedagang dan ojek online maupun konvensional bisa menjadi peserta BPJS
Ketenagakerjaan melalui program bukan penerima upah.

“Untuk mekanismenya pendaftarannya
sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Mandiri yang pembayaranya di bank-bank
yang telah ditunjuk sebagai kantor pembayaran,” tutur Dadang Setiawan.

Sementara itu, Ketua Komisi D
DPRD Kabupaten Lamongan Abdul Shomad menyatakan, siap mengkomunikasikan dengan
Pemkab Lamongan terkait JKK, JHT, dan JKM bagi Tenaga Honorer, GTT dan PTT.

“Pastinya kita siap berkomunikasi
secara intens dengan pihak dinas terkait terutama Dinas Pendidikan dan Depag untuk
melindungi teman-teman GTT-PTT,” ucap Abdul Shomad.

Mengenai biaya iuran bagi
mereka, Shomad sapaan Abdul Shomad mengharapkan, Pemkab Lamongan segera
berkomunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Lamongan untuk mengkaji lebih dalam.

“Saya harapkan Pemkab bisa menganggarkan iuran bagi mereka di tahun berikutnya. Serta mengkaji lebih dalam jangan sampai kejadian JIWASRAYA yang dialami perangkat desa terulang kembali,” ujarnya.

Menurutnya, melalui APBD Pemkab Lamongan bisa mengcover biaya iuran kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan GTT-PTT. “Dari angka yang disampaikan saya rasa mampu. Tinggal kemauan kita dan kemauan pak Bupati untuk melindungi kawan-kawan GTT-PTT,” kata Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan usai hearing dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perwakilan Lamongan dalam pembahasan JKK, Jaminan Hari Tua dan JKM. (*)