Kejari Lamongan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi RPH-U, Mantan Kadis Jadi Tersangka

RPH-U yang berada di Jalan Kali Anyar Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan Kota, Lamongan, Jawa Timur, (Foto : Karsipan)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan-Unggas (RPH-U). Salah satu yang terseret adalah MW, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lamongan.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada Selasa (14/1/2025) setelah tim penyidik Kejari Lamongan menggelar ekspose kasus. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menegaskan bahwa kasus ini telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang.

Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan sejak 2 Januari 2024. Setelah memeriksa 51 saksi dan menyita 49 dokumen serta dua unit handphone, tim penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut.

Berdasarkan audit dari Laporan Akuntan Publik Budiman, Wawan, Pamudji, dan Rekan yang diterbitkan pada 9 Januari 2025, proyek RPH-U ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 331.616.854.

“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan tiga tersangka, yakni MW selaku KPA/PPK, SA selaku Direktur CV. FC, dan DMA selaku pelaksana pekerjaan,” ujar Anton Wahyudi, Jumat (17/1/2025).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara yang berat.

Anton Wahyudi menegaskan bahwa Kejari Lamongan tidak main-main dalam menangani kasus ini. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas dan memulihkan kerugian negara. Tidak ada tempat bagi pelaku korupsi di Lamongan,” ucap Anton, Kasi Pidsus Kejari Lamongan. (*)