NOWTOOLINE, JAKARTA – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) melakukan pemberhentian secara permanen terhadap Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Dan secara otomatis Hendry resmi dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Umun PWI Pusat.
Pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.
Kenyataan ini bisa menjadi sorotan tajam bagi dunia jurnalistik Indonesia, karena tidak ada yang kebal hukum, termasuk di kalangan jurnalis.
Ketua DK PWI Sasongko Tedjo menyampaikan, alasan pemecatan karena dinilai telah menyalahgunakan jabatannya, melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW).
“Selain itu juga Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI,” ujar Sasongko secara tertulis, Selasa (16/7/2024).
Pelanggaran tersebut termasuk merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI secara sepihak. “Serta karena menggelar Rapat Pleno yang diperluas secara menyalahi aturan,” katanya.
Sasongko mengemukakan, pemecatan Hendry otomatis mengakhiri masa jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat.
Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat.
“Agar tidak ada kekosongan jabatan, kami tugaskan Pak Zulmansyah guna menunjuk Pelaksana Tugas untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa,” ucap Sasongko atas pemecatan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun.