MA Tolak Kasasi Mantan Kades Jubel Kidul, Sengketa Tanah Dimenangkan Rusmi

Juru Bicara Kedua Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Agustinus Herwindu Wicaksono saat dikonfirmasi mengenai putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI atas permohonan dari Mantan Kades Jubel Kidul, Selasa (7/4/2026) Foto : Arianda)

NOWTOOLINE, LAMONGAN โ€” Upaya hukum mantan Kepala Desa Jubel Kidul, Nuril Huda, bersama istrinya Suriati, kembali menemui jalan buntu. Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi mereka dalam perkara sengketa tanah melawan warga bernama Rusmi. Putusan ini menegaskan berakhirnya seluruh rangkaian proses hukum dengan status berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Lamongan, Agustinus Herwindu Wicaksono, mengungkapkan amar putusan kasasi tersebut telah masuk melalui sistem e-Court atau SIPP pada 16 Maret 2026. Dalam putusan bernomor 168 K/PDT/2026 tertanggal 12 Februari 2026, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi para pemohon.

โ€œAmar putusan kasasi jelas menolak permohonan dari Nuril Huda dan Suriati,โ€ ujar Windu sapaan Agustinus Herwindu Wicaksono, Selasa (7/4/2026).

Bukti Lemah, Gugatan Tumbang di Semua Tingkatan

Perkara perdata Nomor 43/Pdt.G/2024/PN Lmg ini sejak awal telah kandas di tingkat pertama. Majelis hakim menilai penggugat tidak mampu membuktikan keabsahan transaksi jual beli yang menjadi dasar klaim kepemilikan.

Menurut Windu, jual beli yang diajukan penggugat dilakukan di bawah tangan dan kemudian dikaitkan dengan program PTSL. Namun di sisi lain, tergugat Rusmi juga memiliki sertifikat sah atas objek tanah yang samaโ€”bahkan terbit lebih dahulu.

Fakta ini menjadi kunci. Berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia, jika terdapat dua sertifikat atas objek yang sama, maka sertifikat yang terbit lebih awal memiliki kekuatan hukum paling kuat.

โ€œPertimbangan hakim konsisten, baik di tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Penggugat tidak dapat membuktikan dasar haknya,โ€ katanya.

Putusan tersebut sebelumnya juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sebelum akhirnya kasasi menjadi upaya terakhir yang kembali ditolak.

Status Inkracht, Sengketa Berakhir

Meski berkas fisik putusan belum diterima oleh PN Lamongan, para pihak telah dapat mengakses hasil putusan melalui sistem elektronik. Windu menegaskan, secara hukum perkara ini telah selesai.

โ€œPutusan kasasi ini sudah inkracht,โ€ tegasnya.

Artinya, tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh oleh para pihak dalam sengketa tersebut.

Kuasa Hukum Rusmi: Sertifikat Sah, Klaim Lain Melawan Hukum

Kuasa hukum Rusmi, Subari dari kantor hukum Bary & Partners, menyambut putusan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum yang berpihak pada bukti otentik.
Ia menegaskan bahwa objek tanah dengan SHM Nomor 74 Tahun 1987 tetap sah sebagai milik kliennya, dan tidak pernah dialihkan melalui proses hukum apa pun.

โ€œSiapapun yang mengklaim atau menguasai tanah tersebut tanpa dasar hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum,โ€ ujar Subari.

Pihaknya juga membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang dianggap memperoleh atau membantu penguasaan tanah secara tidak sah.

Pilar Kepastian Hukum bagi Rakyat Kecil
Subari menilai konsistensi Mahkamah Agung dalam menegakkan yurisprudensi terkait sertifikat ganda menjadi penopang penting keadilan, khususnya bagi masyarakat kecil.

โ€œPutusan ini menjadi cahaya keadilan. Memberikan rasa aman bahwa hukum masih berpihak pada fakta dan bukti otentik, bukan pada kekuatan atau pengaruh,โ€ kata Subari.