Proyek RPH-U NOWTOOLINE.LAMONGAN – Dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) di Kabupaten Lamongan kembali memunculkan babak baru.
Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lamongan, Muhammad Wahyudi, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, kembali dipanggil Kejaksaan Negeri Lamongan.
Meski sejauh ini masih berstatus saksi, keterlibatan Wahyudi dalam proyek senilai Rp 6 miliar ini menjadi sorotan publik.
Proyek RPHU yang sempat diresmikan oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dan diklaim sebagai yang terbaik di Indonesia dengan fasilitas modern, kini berada di bawah bayang-bayang dugaan penyelewengan dana.
Proyek yang digarap oleh CV Fajar Krisna dengan anggaran sebesar Rp 4 miliar pada 2022 tersebut, diduga menimbulkan potensi kerugian negara yang kini tengah dihitung oleh penyidik kejaksaan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, mengonfirmasi pemanggilan Wahyudi sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.
“Ya, benar, yang bersangkutan sudah kami panggil minggu kemarin dan minggu ini. Dua kali untuk agenda yang berbeda,” ujar Anton, Selasa (12/11/2024).
Sejauh ini, Kejaksaan telah memeriksa sebanyak 41 saksi dalam kasus ini. Penyidik juga bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik untuk merinci potensi kerugian negara yang muncul.
“Proses penyelidikan ini akan terus berlanjut. Minggu ini, kami akan memanggil beberapa saksi lagi untuk diperiksa,” tambah Anton, memberikan gambaran bahwa kasus ini masih jauh dari kata selesai.
Keterlibatan Wahyudi dalam proyek RPH-U ini semakin menjadi perhatian publik karena jabatannya saat ini yang semakin strategis. Apakah pemanggilan yang berulang ini hanya sekedar formalitas sebagai saksi, atau ada indikasi keterlibatan yang lebih jauh? Pertanyaan ini terus bergaung di tengah masyarakat Lamongan yang menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan kasus ini.