NOWTOOLINE, LAMONGAN – Tak hanya Kepala Biro Hukum Pemrov Jatim, Lilik Pudjiastuti yang memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Lamongan (Kejari Lamongan), Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemrov Jatim Bagus Djulig Wijono juga dipanggil dihari yang sama untuk menjalani pemeriksaan.
Kedua pejabat Pemrov Jatim tersebut menjalani pemeriksaan dari Kejari Lamongan terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) senilai Rp 40,9 miliar di Lamongan dan Gresik.
Sebelumnya, Kejari Lamongan juga memeriksa empat orang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, OPD yang dikepalai Nyono dan Inspektorat Jatim, instansi yang dipimpin Helmy Perdana Putra.
“Inggih, keduanya kami panggil terkait kasus dugaan korupsi dana hibah LPJU senilai Rp 40,9 miliar di Lamongan dan Gresik,” ucap Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto, Jumat (4/2/2022).
Ketika ditanya hasil penyelidikan apakah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi, Condro mengatakan, masih dalam tahap penyelidikan.
“Saat ini masih tahap penyelidikan. Pengumpulan bahan bukti dan bahan keterangan. Jadi saya tegaskan masih penyelidikan, mas,” katanya.
Apakah kasus dugaan korupsi dana hibah ini akan berkembang dan mengarah ke anggota DPRD Jatim masa 2014-2019 yang saat ini menjadi anggota DPRD Lamongan.
“Ini kan masih tahap penyelidikan, mas. Perlu adanya evaluasi hingga nantinya dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Condro juga mengatakan, minggu depan pihaknya akan memanggil kembali sejumlah penjabat terkait kasus dugaan korupsi dana hibah LPJU senilai Rp 40,9 miliar di Lamongan dan Gresik. “Minggu depan kita lakukan pemanggilan lagi terkait kasus itu,” pungkas Condro, Kasi Intel Kejari Lamongan.