NOWTOOLINE, LAMONGAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mengumumkan nama-nama tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
Situasi ini memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat tentang kelanjutan penanganan kasus yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Transparansi dan kepastian hukum menjadi tuntutan publik agar penanganan kasus ini tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian terhadap siapa saja yang terlibat.
KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi nama tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga kini lembaga antirasuah tersebut masih enggan mengungkapkan nama-nama tersangka, termasuk detail konstruksi perkara.
Ketertutupan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen KPK dalam menjalankan asas-asas kinerjanya seperti kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.
Menyikapi penanganan indikasi korupsi di Kabupaten Lamongan, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur Moh Hosen, menyoroti lambatnya kinerja KPK.
Hosen mempertanyakan, mengapa KPK belum juga menangkap Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, yang kini juga menjadi kandidat Pilkada serentak 2024.
“Kinerja KPK dalam kasus ini jauh berbeda dengan penanganan kasus korupsi di Kabupaten Sidoarjo, di mana Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sudah ditangkap KPK beberapa bulan yang lalu,” ujar Hosen secara tertulis, Rabu (18/9/2024).
Desas-desus yang beredar menyebut bahwa penangkapan Yuhronur Efendi oleh KPK bisa terjadi di akhir tahun 2024 atau awal tahun 2025. Informasi ini muncul dari sumber yang tak ingin disebutkan namanya, sebagai bagian dari etika sebelum pernyataan resmi dari Tessa Mahardhika, juru bicara KPK.
“Sudah tentu, kabar ini menambah panas situasi politik di Lamongan. Terutama menjelang Pilkada 2024, di mana Yuhronur Efendi juga menjadi salah satu kandidat,” katanya.
Hosen dan KAKI Jatim sebelumnya sudah mendatangi Gedung KPK di Jakarta Selatan untuk menanyakan tindak lanjut penanganan kasus korupsi di Kabupaten Lamongan. Mereka mendesak KPK agar segera menangkap Yuhronur Efendi dan menuntaskan kasus ini.
“Kerugian negara yang mencapai Rp 151 miliar akibat korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan harus segera dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang terlibat,” ucapnya.
KPK sebagai lembaga antikorupsi yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila diharapkan bisa menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan totalitas.
“Penundaan dalam mengumumkan nama tersangka, tentunya hanya akan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK. Karena publik sudah lama menantikan kejelasan dan tindakan tegas dari KPK,” kata Hosen.