NOWTOOLINE, BOJONEGORO – Pejabat Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bojonegoro berinisial AH ditangkap polisi karena diduga menyodomi seorang bocah.
Kepala Kejari Bojonegoro Badrut Tamam membenarkan, bahwa pejabat yang ditangkap polisi atas dugaan kasus sodomi itu adalah Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bojonegoro.
“Iya mas, betul ditangkap polisi di Kabupaten Jombang, yang bersangkutan merupakan pejabat di Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bojonegoro,” kata Badrut Tamam, Kamis (18/8/2022).
Badrut Tamam mengungkapkan, AH ditangkap polisi saat berada di Hotel Sentra, Candi Mulyo, Kabupaten Jombang pada Kamis (18/8/2022) pukul 00.30 WIB.
Bahkan, Kejati Jatim juga telah membeberkan kronologi kasus penangkapan yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Jombang.
“Sesuai apa yang disampaikan oleh Kejati dalam rilisnya, itu sudah jelas mas penangkapan pelaku juga dijelaskan. AH bertempat tinggal di Kabupaten Jombang, namun ia berdinas di Bojonegoro,” ujarnya.
Sesuai apa yang dikatakan oleh Kejati Jatim, jika perbuatan AH ini tidak bisa ditolerir dan sangat mencoreng nama baik, oleh sebab itu.
Sesuai arahan dari Kejati, kata Badrut Tamam, pihaknya tidak akan mentolerir pelaku. Sehingga Kejari Bojonegoro secara tegas tidak akan memberikan bantuan hukum atas dugaan sodomi bocah yang dilakukan AH. “Pelaku bakal terancam untuk dipecat dari jabatannya,” tutur Badrut Taman.