NOWTOOLINE, LAMONGAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan (Pemkab Lamongan). Salah satunya Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur.
“Hari ini bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan atau Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Ali mengatakan ada dua saksi yang dipanggil KPK hari ini. Satu saksi lainnya bernama Dodik Tri Setiyawan. Dua saksi tersebut yang dipanggil KPK adalah Abdul Ghofur (Ketua DPRD Lamongan), Dodik Tri Setiyawan (Sales Engineer PT Wika Beton Wilayah Penjualan V Regional Surabaya).
KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan. KPK ternyata tengah mengusut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan di Pemkab Lamongan.
“Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana, pemkab berarti ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).
Asep mengatakan proyek yang diduga menjadi objek korupsi itu dijalankan oleh PUPR Pemkab Lamongan. Korupsi itu merugikan keuangan negara.
“Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana. Kemudian kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dng tindak pidana tersebut termasuk pihak swasta,” ujar Asep.
“Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3. Belum ada hitungan (kerugian keuangan negara), baru kita ajukan,” tambahnya.
Terpisah, Sekertaris Dewan Aris Wibawa saat dikonfirmasi Surabayapagi.com, terkait pemeriksaan Ketua DPRD Abdul Ghofur, dirinya belum mengetahuinya pasti.
Ia menjelaskan, bahwa sejak Senin pagi hingga siang, lanjutnya, Ketua DPRD memimpin sejumlah rapat gabungan di ruang kerjanya bersama perwakilan legislatif dan eksekutif.
“Kalau sekarang, saya tidak tahu persis beliau posisi sekarang diperiksa atau tidak, karena pagi hingga siang tadi beliau memimpin sejumlah rapat koordinasi bersama ketua fraksi-fraksi dan eksekutif,” kata Aris, Senin (9/10/2023) sore dikutip dari surabayapagi.com.
Agenda apa yang dipimpin oleh ketua DPRD, tambah Aris, bahwa Abdul Ghofur memimpin rapat koordinasi adanya perubahan Peraturan Presiden (Perpres) No 53 tahun 2023.
Saat didesak apakah sebelumnya sudah ada surat panggilan untuk yang bersangkutan, lagi-lagi Aris tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu mas, bisa saja surat itu diterima langsung beliau di rumahnya,” tukasnya.
Terpisah Abdul Ghofur ketua DPRD Lamongan saat dihubungi untuk dikonfirmasi perihal pemeriksaan yang yang dilakukan KPK kepadanya belum berhasil. Handphone yang bersangkutan tidak aktif.
Sekedar diketahui, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan ke sejumlah kantor dan rumah pihak-pihak terkait di Lamongan dalam upaya mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab senilai Rp 151 miliar.
Sejumlah saksi sampai puluhan sudah diperiksa oleh KPK di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Bahkan isu yang berkembang sebelumnya Bupati Lamongan juga tengah diperiksa KPK, namun informasi ini dibantah oleh sejumlah orang dekatnya kalau bupati tengah menjalani opname beberapa hari di salah satu rumah sakit yang ada di Surabaya.
KPK telah memanggil sejumlah saksi termasuk Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur dan telah menetapkan adanya tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan. Namun KPK belum mengumumkan sosok tersangka tersebut.