NOWTOOLINE, LAMONGAN – Massa berkerumun hingga mengakibatkan beberapa warga mengalami pingsan saat pelaksanaan Serbuan Vaksinasi, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Lamongan (MPC PP Lamongan) menduga atas kejadian tersebut terdapat pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan Dinkes Lamongan sebagai pelaksana.
“Vaksinasi di Alun-Alun Lamongan Sabtu (28/8/201) kemarin itu tidak ada pembatasan jarak. Sedangkan Lamongan masih menerapkan PPKM Level 3. Jadi kami menduga pelaksana patut diduga melanggar prokes,” ujar Bidang Hukum MPC PP Lamongan Surya Astawan di depan SPKT Polres Lamongan usai menyampaikan pengaduan, Kamis (2/9/2021).
Kurangnya persiapan dari panitia pelaksana dalam mengantisipasi membludaknya massa yang antusiasme untuk mengikuti program Serbuan Vaksinasi, ungkap Surya, menjadi pangkal utama adanya dugaan pelanggaran prokes.
“Yang jelas ini melanggar prokes. Jadi untuk itulah kami melaporkan Dinkes Lamongan selaku pelaksana Serbuan Vaksinasi ke Polres Lamongan,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Surya menegaskan, Dinkes Lamongan dapat dikenakan beragam sanksi yang sudah diatur sebagaimana ketentuan undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan ataupun undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
“Kami sangat berharap pihak penegak hukum menindak tegas tanpa ada tebang pilih terhadap pihak pelaksana yakni Dinkes Lamongan yang diduga melakukan pelanggaran prokes,” Surya yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Ketua MPC PP Lamongan. ()