JAKARTA, NOWTOOLINE – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mendatangi Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2024). Kedatangannya bersama Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun, pada Mei 2024.
Namun, Wilson Lalengke menegaskan bahwa ia bukan datang untuk memberikan keterangan terkait tuduhan tersebut, melainkan menyerahkan bukti dugaan tindak pidana korupsi hibah BUMN yang diduga dilakukan oleh Hendry Ch Bangun dan beberapa pihak lainnya.
“Saya akan buktikan bahwa konten Youtube yang dipersoalkan adalah fakta,” ujar Wilson Lalengke.
Tim PH PPWI juga membawa berbagai dokumen ke Polda Metro Jaya, termasuk bukti setoran pengembalian dana hibah, kwitansi penerimaan cashback dana hibah BUMN, serta dokumen laporan dugaan korupsi yang telah dilaporkan ke KPK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung.
Wilson mengungkapkan bahwa pesan elektronik dari penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri mengonfirmasi adanya penyimpangan penggunaan dana hibah BUMN oleh Hendry Ch Bangun.
Dalam pernyataannya, Tim PH PPWI, yang dipimpin oleh Advokat Dolfie Rompas, menolak kliennya dimintai keterangan. Mereka mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkominfo terkait penerapan UU ITE, serta Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi.
“Wilson Lalengke sedang mengungkap dugaan korupsi, namun justru mendapat panggilan polisi. Seharusnya ia dihargai atas upayanya,” ujar Advokat Ujang Kosasih, salah satu pengacara yang mendampingi Wilson.
PPWI akan terus mengawal kasus ini, dengan 11 pengacara dari Divisi Hukum dan Advokasi yang telah disiapkan.