NOWTOOLINE, LAMONGAN – Ratusan massa yang terdiri dari pengemudi becak motor (bentor) dan beberapa anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Rabu (1/2).
Kedatangan para pendemo ke kantor Dinsos tersebut untuk menuntut keterbukaan terkait dengan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2022 sebesar Rp 12 Miliar yang alokasinya untuk bantuan langsung tunai (BLT) cukai.
Aksi unjuk rasa yang dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian Polres Lamongan. Peserta aksi juga membentangkan spanduk bertuliskan, “Dana Cukai Rp 12 M Bukan Untuk Digarong, Kembalikan Kepada Rakyat”.
“Maksud dan tujuan kami datang ke sini ini untuk menyampaikan aspirasi dari rakyat Lamongan terkait dugaan korupsi dana cukai di Dinas Sosial Lamongan sebesar Rp 12 miliar,” teriak Korlap Aksi, Miftah Zaini, dalam orasinya dihadapan para peserta unjuk rasa.
Ia mengungkapkan, sebelum berangkat demo ia juga menyempatkan untuk melakukan tabur bunga di Makam Pahlawan Lamongan. Untuk sekedar mengingat jasa pahlawan Lamongan yakni Kadet Suwoko yang telah berjuang untuk kemerdekaan Lamongan.
“Kami berangkat diawali dengan tabur bunga di taman makam pahlawan, kami ingat jasa Kadet Soewoko beliau perang bertempur di Gumantuk tahun 1949 pada Agresi Militer Belanda ke II, beliau gugur bersama 5 atau 6 rekannya,” ujarnya.
Masa besujud dan berdoa, dan melakukan tabur bunga di makam pahlawan. “Mudah-mudahan jasa-jasa beliau atas kemerdekaan ini kita syukuri dan pada pagi hari ini dan kita meneruskan jasa-jasa beliau ini menjadi orang baik tidak harus menjadi orang korup,” tegasnya.
“Koruptor musuh kami, Kadet Suwoko ialah sosok orang yang baik, tidak seperti para pejabat Dinsos Lamongan yang cenderung korup. Kami atas nama rakyat Lamongan akan mengawal sepenuhnya kasus dugaan mega korupsi dana cukai ini sampai ke KPK,” ungkapnya.
Yang jelas, lanjut Miftah, semua rakyat dis Lamongan akan merasa senang jika KPK secepatnya turun ke Lamongan untuk memeriksa dan mengecek semua dinas-dinas yang menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau secara keseluruhan.
“Dana cukai banyak masuk di dinas-dinas, kami melihat banyak sekali kebocoran, karena memang disitu pengawasanya yang kurang baik. Nah, mulai hari ini saya meminta kepada aparat penegak hukum menjadi orang baik, yang korup dipenjara jangan dikasih ampun,” ucapnya.
Lebih jauh, Miftah mengatakan, siapa saja yang maling dan korupsi seyogyanya dihukum dan dipenjara, jangan malah terkesan dilepaskan begitu saja, negara ini adalah negara hukum. Siapa yang salah ya harus dihukum sesuai perbuatannya.
“Kami ingin negeri ini berkeadilan, yang maling yang korup dihukum dan yang lapor dihormati, jangan malah ditakut-takuti. Kalau bukan kami yang lapor lalu siapa. Untuk itu mulai hari ini kami minta kepada APH Lamongan menjadi APH yang baik, Kejaksaan yang baik, kalau ada yang salah ya di hukum jangan diputer-puter menjadi tak jelas sehingga tidak dihukum,” beber Miftah.
Termasuk juga, kata dia, pihak inspektoratnya harus bersih. “Jangan hanya menghitung-menghitung tidak dihitung, uangnya dikembalikan selesai tidak ada hukumnya, masyarakat sudah jenuh,” katanya.
“Hari ini saya meminta Dinas Sosial Lamongan menyampaikan rincian terkait dana cukai Rp 12 Miliar itu unadatuk saja, turun kemana saja, diberikan kepada siapa. Ada akal-akalan atau tidak, kalau memang ada akal-akalan kami berharap APH segera turun tangan, karena uang itu adalah uang rakyat bukan untuk dijadikan bancakan,” tandasnya.