NOWTOOLINE, LAMONGAN – Seiring datangnya era digital yang mendisrupsi segala bidang, masyarakat kini telah hidup di zaman baru. Zaman kekinian memiliki ciri-ciri yang berbeda secara signifikan dengan peradaban lama. Maka dari itu pesantren harus mengembangkan cara pandang baru dalam berpegang pada literasi yang selama ini digunakan, yaitu kitab kuning.
Demikian disampaikan tokoh NU, KH. Ulil Abshar Abdalla, saat berpidato sebagai pembicara kunci pada pembukaan Halaqah Ulama Nasional yang digelar Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah PBNU di Pesantren Sunan Drajat, Lamongan, Jawa Timur, Rabu (12/7/2023).
Ketua Lakpesdam PBNU ini, segala problematika zaman kiwari tidak akan dapat dipecahkan oleh umat Islam. “Kita memerlukan rekontekstualisasi kitab kuning sehingga dengan referensi yang sama dapat memecahkan persoalan zaman ini,” tandasnya di depan 500 peserta halaqah dari berbagai daerah di Indonesia.
Ia menyoroti cara umat Islam di Indonesia, khususnya warga NU, yang bermazhab kepada Imam Syafi’i dan mengakui tiga imam lainnya, tetapi masih sangat tekstual memahami literatur. PBNU dalam Munas 1992 telah mencetuskan rumusan baru dalam metode istimbath hukum, yaitu istimbath manhaji (metodis) bukan qauli atau letterlijk.
Artinya, pemahaman terhadap literasi klasik harus mengadopsi prinsip, cara pandang, dan membuka mata lebar-lebar terhadap kenyataan sosial serta perkembangan zaman saat ini. Hal ini mendesak dilakukan karena selama ini bahtsul masa’il ulama NU sering mengambil kesimpulan “mauquf” atau tanpa keputusan. Padahal umat membutuhkan keputusan yang tegas dan operasional.
Terkait hal tersebut, halaqah ulama menjadi agenda penting untuk menentukan peta jalan menyambut peradaban baru yang adil, harmonis dan penghargaan atas kesetaraan dan martabat manusia berdasarkan khazanah pondok pesantren. “Peta jalan zaman baru ini haruslah tetap bertumpu pada tradisi masyarakat Indonesia yang khas,” katanya.
Kitab kuning, yang kebanyakan ditulis pada abad pertengahan atau abad ke 5-15 Masehi harus dilakukan rekontekstualisasi atau revitalisasi yang berpijak pada prinsip mengambil hal baru yang lebih baik. Jadi tantangannya bagaimana ulama membaca kitab tradisional dalam konteks peradaban baru.
Hal ini, papar Ulil Abshar, sebenarnya telah dilakukan PBNU dalam banyak hal. Misalnya keputusan PBNU menerima menerima NKRI dan ideologi Pancasila sebagai bentuk final negara ini. Putusan ini diambil pada Muktamar NU ke-27 di Situbondo pada 1984. Salah satu isi keputusanya yakni para Kyai menyatakan bahwa bentuk negara khilafah tidak sesuai dengan keadaan sekarang.
Sementara itu Ketua RMI PBNU, KH. Hodri Arif menyampaikan, pertemuan ulama ini adalah ikhtiyar ulama untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan dunia yang semakin baik dan mendorong kemaslahatan bagi umat manusia. “Banyak permasalahan kemanusiaan terjadi, kita ingin menjadi solusi praktis,” katanya.
Menko Polhukam Machfud MD, yang berpidato di forum yang sama mengungkapkan, dengan peran partisipatif para ulama dalam bernegara, kini Indonesia telah mengalami peningkatan moralitas yang signifikan. Dengan kontekstualisasi pemahaman kitab, literasi klasik tidak dapat lagi dipahami sempit tetapi harus pada manhajnya yang prinsipil.
Kitab kuning adalah literasi klasik segala zaman. “Jangan hal itu dipahami sebagai radikalisme, konfrontatif pada negara, dan menganggap negara ini bukan Islam,” tandasnya. Bernegara di Indonesia selalu relevan dengan keislaman apabila dipahami substantif. Indonesia ini negara Islam yang menjunjung tinggi agama secara makin substantif. Misalnya cara berpakaian anak sekolah, sekarang ini jauh lebih sopan daripada zaman dahulu. Bahkan ada seragam polisi dan tentara versi muslimah. “Semuanya itu berbasis kesadaran beragama di mana budaya Islam terus tumbuh bersama tradisi,” imbuhnya.