APTI Bojonegoro Nilai RPP Pelaksana UU Kesehatan Ancam Sentra Daerah Tembakau

Petani tembakau mengangkut hasil panen ke truck, (Foto : Bondan)

NOWTOOLINE, BOJONEGORO – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Bojonegoro menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksana UU Nomor 17 Kesehatan (UU Kesehatan) bisa mengancam Kota Ledre itu sebagai sentra daerah tembakau.

Bukan hanya ancaman tapi juga bisa menghilangkan total tembakau yang sudah sejak lama menjadi warisan budaya yang memberikan manfaat ekonomi dan menghidupi masyarakat.

Ancaman itu muncul karena pada RPP Pelaksana UU Kesehatan terdapat pasal yang membahas Pengamanan Zat Adiktif di objek tembakau, yakni pasal 435 hingga pasal 460.

Wakil Ketua II Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bojonegoro Imam Wahyudi mengatakan, menolak keras dan keberatan dengan seluruh pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam RPP Pelaksana UU Kesehatan.

Karena, menurutnya, ini sangat tidak adil dan mendiskriminasi semua rakyat termasuk petani yang bekerja di sektor pertembakauan. Dan mereka sangat membutuhkan perlindungan karena pengaturan tembakau menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Kami memohon agar pemerintah memberikan perlindungan supaya kami bisa menanam tembakau yang merupakan komoditas andalan perekonomian dengan tenang dan aman. Akan terjadi turbulensi ekonomi yang dahsyat,” ujar Imam, Senin (25/9/2023).

Imam menyatakan, kekecewaannya bahwa petani tidak dilibatkan sama sekali dalam pembahasan RPP ini. Menurutnya, situasi ini semakin menunjukkan bahwa petani tidak dianggap dan selalu dalam posisi yang dimarjinalkan. Padahal, petani sangat terdampak namun tidak didengarkan suaranya.

“Kami sangat terkejut, tiba-tiba sudah ada pembahasan. Petani tembakau tidak pernah menyangka pemerintah di pusat menyusun peraturan yang mengancam kehidupan ekonomi. Pemerintah tidak melihat dampak langsung, bagaimana ini ?” katanya.

Sebagai informasi, bahwa Bojonegoro selama ini dikenal sebagai penghasil Tembakau Virginia terbaik. Saat ini, luas areal tanaman tembakau di Kabupaten Bojonegoro sekitar 11.898 hektare yang mencakup 22 kecamatan. Terluas area tanaman tembakau berada di Kecamatan Kepohbaru yakni 4.027 hektare.

“Pertanian tembakau selama ini telah memberikan manfaat ekonomi yang jauh tinggi bila dibandingkan dengan komoditas lainnya dan telah terbukti memberikan manfaat perekonomian yang baik pula bagi daerah dan masyarakat,” tuturnya.

Terlebih di saat kemarau panjang melanda seperti tahun ini, panen tembakau justru menjadi penyelamat situasi karena hasilnya baik di saat tanaman lain tidak bisa tumbuh. Dan pertanian tembakau

Padahal, pertanian tembakau telah terbukti memberikan manfaat ekonomi yang jauh tinggi bila dibandingkan dengan komoditas lainnya.

Sementara itu, salah petani tembakau Kecamatan Sugiwaras, Sudjito menuturkan bahwa yang dibutuhkan petani tembakau saat ini adalah pendampingan, pemberdayaan dan perlindungan. Bukan semakin dipersulit dengan aturan-aturan yang menindas dan menghilangkan tembakau.

“Harapan kami tidak muluk-muluk. Petani tembakau Bojonegoro harus lebih sejahtera. Tolong sedikit beri perhatian pada petani yang selalu terpinggirkan agar petani bisa berdaya saing,” ucap Sudjito.