Kasus Dugaan Korupsi Dana BKKPD Desa Turi Dilimpahkan ke Polres Lamongan

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid saat dimintai keterangan kaitan kasus dugaan korupsi dana BKKPD Provinsi Jatim 2024 Desa Turi, Senin (21/7/2025), Foto : Firnanda)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Kasus dugaan korupsi dana anggaran BKKPD Provinsi Jatim Tahun 2024 di Desa Turi, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, semakin panas! Laporan yang awalnya masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kini resmi dilimpahkan ke Polres Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan bahwa saat ini kasus dugaan korupsi dana anggaran BKKPD Provinsi Jatim 2024 tersebut ditangani Unit III Pidana Korupsi Polres Lamongan.

“Ya, saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polres Lamongan Unit Pidana Korupsi (Pidkor),” ujar Hamzaid, Senin (21/7/2025).

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi. Ia menyatakan bahwa terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana anggaran BKKPD Provinsi Jatim Tahun 2024 tersebut telah diserahkan ke Polres Lamongan.

“Karena kasus tersebut lebih dulu ditangani oleh Polres Lamongan, maka kita serahkan ke mereka,” kata Anton.

Namun, jawaban ini justru mengundang kecurigaan. Benarkah ada koordinasi yang jernih antar penegak hukum, atau justru tarik-ulur kewenangan yang berpotensi mengaburkan kasus ?

Anton menambahkan bahwa mekanisme pelimpahan antara kejaksaan dan kepolisian sudah lumrah terjadi jika objek laporan sama. Namun, tidak dijelaskan sejak kapan dan seperti apa proses penyelidikan awal dilakukan Polres Lamongan.

“Ya. Jadi kalau memang ada laporan dan atau obyek yang sama di Kejari Lamongan dan Polres Lamongan, maka mana yang terlebih dulu mendapatkan laporan tersebut,” tutur Anton.

Secara terpisah, Supriadi, warga Desa Karangsambigalih, Kecamatan Sugio, Lamongan selaku pelapor telah melayangkan surat permohonan ke Polres Lamongan. Surat Permohonan itu, menurutnya, merujuk pada Surat Kejari Lamongan tertanggal 4 Juli 2025.

“Laporan saya sudah dilimpahkan dari Kejari ke Polres, makanya saya layangkan surat resmi ke Polres hari ini,” kata Supriadi.

Ia menilai, kasus yang menyangkut uang rakyat ini tak boleh dibiarkan berlarut-larut. Keterbukaan informasi publik , atau transparansi penanganan perkara adalah harga mati.

“Kami minta Polres Lamongan benar-benar terbuka. Jangan sampai adanya dugaan lorong gelap yang sengaja dipelihara demi menyelamatkan aktor-aktor kuat di balik kasus ini,” tegasnya.

Supriadi khawatir, jika penanganan kasus ini tidak dilakukan secara profesional, responsive, transparan, efektif dan efesien publik akan kembali kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum di wilayah Kabupaten Lamongan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Unit Tipikor Polres Lamongan terkait progres penyelidikan kasus yang diduga menyangkut penyimpangan dana BKKPD Desa Turi tersebut. Apakah akan diusut tuntas atau justru mengendap seperti kasus-kasus “basi” lainnya.

Penulis: Firnanda Editor: P Bayu S