Proyek Wisata Desa Kelorarum Mewah di Atas Kertas Mangkrak di Lapangan, Warga Adukan ke Kejari Lamongan

Wisata Desa Kolam renang di Desa Kelorarum Kecamatan Tikung Lamongan yang saat ini diduga telah terbengkalai, Kamis (8/1/2026).

NOWTOOLINE, ​LAMONGAN – Pembangunan sarana pariwisata dan taman bermain anak di Desa Kelorarum, Kecamatan Tikung, Lamongan, kini menjadi sorotan tajam. Alih-alih mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PAD), proyek yang menelan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022 dan 2023 tersebut justru terbengkalai dan diduga kuat menjadi ajang praktik korupsi oleh sang Kepala Desa.

​Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah Supriadi, seorang warga Lamongan resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Laporan tersebut membidik Sucipto, Kepala Desa Kelorarum, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran yang dinilai tidak transparan.

Proyek Tanpa Kajian: Mewah di Atas Kertas, Mangkrak di Lapangan

​Dugaan penyelewengan ini, Supriadi menyebutkan, mencakup dua tahun anggaran yakni tahun anggaran 2022 dan tahun 2023. Untuk tahun anggaran 2022, Desa Kelorarum diduga menerima DD sebesar ± Rp 746,3 juta.

“Tahun 2022, Desa Kelorarum mengalokasikan sekitar Rp135,3 juta untuk rehabilitasi sarana pariwisata dan Rp36,9 juta untuk taman bermain,” kata Supriadi, Kamis (8/1/2026).

Kemudian untuk tahun anggaran 2023, Supriadi menjelaskan, diduga menerima DD sebesar ± Rp 1,09 miliar. “Nafsu pembangunan berlanjut di tahun 2023 dengan nilai yang lebih fantastis, yakni Rp325,5 juta untuk pariwisata dan Rp35 juta untuk taman bermain,” ucapnya.

​Namun, fakta di lapangan menunjukkan pemandangan kontras. Fasilitas yang seharusnya menjadi mesin uang desa itu kini tampak bak “proyek hantu” tak terurus dan mulai rusak dimakan cuaca.

​Dkemukakan Supriadi, diduga dalam proses perencanaan tidak dilakukan kajian yang terukur. Akibatnya, bangunan yang ada saat ini mangkrak dan diduga tidak memberikan kontribusi bagi PAD desa.

“Fakta di lapangan wisata kolam sudah berlumut tebal dan airnya sudah kotor. Begitu pula taman bermain, sarana permainan diduga sudah usang dan rusak,” tuturnya.

Modus Operandi: TPK ‘Hanya Formalitas’ dan Monopoli Anggaran

​Dugaan aroma korupsi semakin menyengat pada aspek tata kelola. Sucipto selaku Kepala Desa diduga menjalankan proyek tersebut secara otokratis. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) atau Timlak, yang seharusnya menjadi garda depan pelaksanaan teknis, diduga hanya difungsikan sebagai “stempel” pelengkap administrasi demi mencairkan anggaran.

​Sumber laporan menyebutkan bahwa seluruh kendali anggaran di Rekening Kas Desa berada di bawah kendali langsung Kepala Desa. Tanpa melibatkan mekanisme tim yang sah, pengerjaan proyek diduga dikuasai sendiri oleh sang Kades, sebuah tindakan yang menabrak regulasi pengelolaan keuangan desa.

Menanti Taji Kejaksaan Negeri Lamongan

​Pelapor menjerat dugaan tindakan ini dengan Pasal 41 dan 42 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sucipto dituding melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

​”Saat ini berkas aduan kami diteruskan oleh Kejari ke Inspektorat Daerah Lamongan untuk dihitung berapa kerugian yang diderita negara. Kasus ini harus dibuat terang benderang agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi,” ujar Supriadi.