Arogansi Kades di Lamongan Gebrak Meja Saat Ditanya Warga, Kades Berdalih Dilarang Atasan

Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Bagus Dwi Saputra menggebrak meja ketika Ahmad Romadhany dimintai informasi terkait SKAW di kantor desa (Foto : Sujono Maulana)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Sikap tak terpuji diduga ditunjukkan oleh Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Bagus Dwi Saputra. Sang Kades disebut-sebut menggebrak meja saat warganya meminta transparansi informasi mengenai syarat dokumen penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW).

โ€‹Peristiwa ini bermula saat Ahmad Romadhany cs didampingi kuasa hukumnya, Subari, mendatangi Balai Desa Sidomulyo. Niat mereka sebenarnya sederhana yakni berkonsultasi mengenai prosedur dan dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk mengurus SKAW atas nama almarhum Riman P Adjib.

โ€‹”Kami datang hanya untuk bertanya, apakah form atau blangko sudah disediakan desa atau kami yang buat sendiri lalu pihak desa tinggal tanda tangan. Namun, jawaban Pak Kades justru berputar-putar di kata ‘paham’ dan ‘mengerti’ saja,” ujar Subari kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

โ€‹Berujung Ketegangan dan Gebrak Meja

โ€‹Situasi yang semula dingin mendadak memanas. Subari menceritakan bahwa perdebatan terjadi saat pihaknya mencoba mempertegas posisi Kades sebagai pelayan masyarakat yang wajib memberikan informasi publik secara jelas.

โ€‹Alih-alih mendapat penjelasan teknis, desakan tersebut justru disambut dengan reaksi emosional. Bagus Dwi Saputra diduga kehilangan kendali dan menggebrak meja di hadapan warganya.

โ€‹”Begitu kita desak karena jawabannya tidak jelas, Kades Bagus malah menggebrak meja. Ini sangat kami sesalkan. Sebagai penyelenggara pemerintah desa, tindakan arogansi dan kekerasan verbal seperti itu tidak mencerminkan sikap pengayom,” tegas Subari.

โ€‹Alasan ‘Perintah Atasan’ yang Misterius

โ€‹Bukan hanya soal gebrak meja, pihak warga juga menyayangkan sikap Kades yang terkesan tebang pilih dalam pelayanan administrasi. Menurut Subari, Kades menolak memberikan informasi syarat SKAW dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal: dilarang atasan.

โ€‹”Alasannya dia tidak diperbolehkan oleh atasannya untuk memberikan informasi atau membuatkan SKAW untuk Riman P Adjib. Padahal ini hak warga,” tambahnya.

โ€‹Kades Bagus sendiri disebut merasa didiskreditkan oleh pihak warga. Namun, Subari membantah hal tersebut. Menurutnya, bertanya soal prosedur administrasi adalah hak setiap warga negara dan bukan upaya merusak reputasi.

Dugaan Pelanggaran UU Administrasi Pemerintahan

Sikap Kades Bagus dinilai bertolak belakang dengan UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Pasal 7 ayat 2, Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban tegas:

โ€ข Huruf f: Memberikan kesempatan kepada warga untuk didengar pendapatnya sebelum pengambilan keputusan.
โ€ข Huruf i: Memeriksa dokumen serta membuka akses informasi administrasi kepada masyarakat.

“Aksi gebrak meja itu bukan hanya soal etika, tapi sudah mengabaikan hak warga untuk didengar pendapatnya dan mendapatkan akses informasi publik yang dijamin undang-undang,” tambah Subari.

Ironi UU Desa: Pengayom atau Penguasa?

Ketegangan ini semakin ironis jika disandingkan dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU Desa). Dalam Pasal 26 ayat 4, seorang Kepala Desa diwajibkan menjalankan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, dan bersih dari KKN (huruf f).

“Sedangkan dalam huruf l, Kepala Desa berkewajiban menyelesaikan perselisihan warga,” katanya.

Bahkan, pada Pasal 27 huruf d, ditegaskan bahwa Kades wajib menjadi pengayom semua golongan masyarakat.

“Kades seharusnya menjadi pengayom dan penyelesai masalah, bukan malah menjadi sumber masalah dengan bersikap diskriminatif. Padahal larangan bertindak diskriminatif sudah jelas tertuang dalam Pasal 29 huruf d UU Desa,” tutur Subari.

Dalih ‘Perintah Atasan’ yang Janggal

Selain aksi gebrak meja, Kades Bagus menolak menerbitkan surat tersebut dengan alasan diperintah oleh “atasannya”. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya keberpihakan, yang secara eksplisit dilarang dalam Pasal 29 huruf b UU Desa.

“Kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan pihak lain atau golongan tertentu,” ucapnya.

โ€‹Sementara itu, Kades Sidomulyo Bagus Dwi Saputra memberikan pembelaan. Ia mengaku bukannya tidak mau melayani, namun ia hanya sanggup membuatkan Surat Silsilah Keluarga, bukan Surat Keterangan Ahli Waris.

โ€‹”Kalau minta dibuatkan Surat Keterangan Ahli Waris kita tidak bisa. Tapi kalau silsilah keluarga, kami bisa,” kata Bagus.

โ€‹Anehnya, saat ditanya Subari mengenai perbedaan mendasar antara Surat Silsilah Waris dan Surat Keterangan Ahli Waris yang secara hukum memiliki implikasi yang sama, Bagus justru mengaku tidak mengerti.

โ€‹”Saya tidak mengerti perbedaannya,” akunya singkat.

โ€‹Terkait alasan penolakan karena perintah atasan, Bagus tetap bungkam dan tidak menjelaskan secara rinci siapa “atasan” yang dimaksud yang melarangnya menerbitkan dokumen administratif bagi warga tersebut.

“Saya dilarang oleh atasan untuk memberikan Surat Keterangan Ahli Waris,” katanya.

โ€‹Warga berharap pihak Kecamatan Deket maupun Pemerintah Kabupaten Lamongan turun tangan melakukan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan administrasi di Desa Sidomulyo kembali berjalan normal tanpa ada intimidasi.

Secara terpisah, Camat Deket Suwanto Sastrodiharjo menyatakan tidak pernah melarang Kades di wilayahnya dalam memberikan kesaksian kaitan penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris.

“Saya menegaskan agar Kades memiliki sikap kehati-hatian dalam memberikan kesaksian kaitan penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris. Jadi saya tidak pernah melarang,” ucap Wanto.

Menurutnya, menjadi saksi dalam penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris harus benar-benar di saksikan sendiri. “Artinya Kades harusnya tidak memihak pihak manapun. Namanya aja saksi, Kades harus menyaksikan satu persatu ketika seluruh ahli waris tanda tangan,” tutur Wanto.