Pencuri Rp5 Ribu Divonis 4 Bulan, Warga Lamongan Soroti Ketimpangan Hukum

Supriadi, warga Lamongan menyoroti ketimpangan hukum di Indonesia (Foto : Ilustrasi)
Supriadi, warga Lamongan menyoroti ketimpangan hukum di Indonesia (Foto : Ilustrasi)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Vonis empat bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap seorang pemuda asal Bangkalan akibat mencuri uang Rp5.000 memicu sorotan tajam dari pegiat antikorupsi di Jawa Timur.

Putusan tersebut dinilai memicu pertanyaan publik mengenai rasa keadilan masyarakat jika dibandingkan dengan penanganan perkara pidana korupsi yang kerap menyelesaikan kerugian negara tanpa sanksi badan.

Penilaian tersebut disampaikan oleh Supriadi, warga Kabupaten Lamongan. Selama ini, Supriadi aktif melaporkan berbagai dugaan tindak pidana korupsi di daerahnya ke Kepolisian Resor (Polres) Lamongan maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Ia mencermati adanya ketimpangan nyata antara penegakan hukum perkara pencurian bernilai kecil dan penanganan tindak pidana korupsi. Dalam perkara pencurian di Bangkalan, terdakwa terbukti membobol jok sepeda motor dan mengambil tas milik korban yang hanya berisi uang Rp5.000.

Meski nilai nominal uang yang dicuri sangat kecil, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp1.000.000 akibat kerusakan fisik pada jok sepeda motornya. Di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, tidak mengajukan banding, dan menerima vonis empat bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

“Iku loh, muk nyolong limang ewu kok dipenjara patang wulan. Lah trus piye para pejabat sing terbukti nyolong duite negoro nganti atusan juta kok gak dihukum penjara,” ujar Supriadi, Jumat (7/8/2026).

Supriadi mengungkapkan, sejumlah laporan dugaan korupsi yang ia layangkan ke aparat penegak hukum memang berhasil membuktikan adanya penyimpangan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Daerah mengonfirmasi keberadaan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Namun, penyelesaian perkara korupsi tersebut sering kali berhenti pada tahap pengembalian uang kerugian negara oleh pihak terlapor. Kondisi ini berbanding terbalik dengan kasus pencurian konvensional yang langsung berlanjut hingga vonis pidana penjara di pengadilan.

“Tidak penting bila saya sebutkan satu per satu kasusnya. Tujuan saya murni untuk mengetahui sejauh mana penegakan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur terkait kasus tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Fenomena ini menyoroti diskursus lama mengenai disparitas pemidanaan di Indonesia. Sesuai regulasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012, batasan tindak pidana ringan (Tipiring) memang disesuaikan, namun unsur perusakan barang milik korban dalam tindak pencurian kerap menyulitkan penerapan penyelesaian di luar pengadilan (restorative justice).

Di sisi lain, mekanisme pengembalian kerugian negara dalam pasal-pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sering menjadi pertimbangan penyidik atau hakim untuk memulihkan keuangan negara, meski UU Tipidkor meniscayakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku.

Tantangan terbesar penegakan hukum saat ini adalah menyelaraskan antara kepastian hukum positif dan rasa keadilan substantif di tengah masyarakat. Ketika masyarakat kecil berhadapan dengan hukum, proses pidana sering berjalan cepat hingga pemidanaan badan, sedangkan perkara yang melibatkan pejabat publik dinilai memiliki ruang kompromi administratif yang lebih longgar.

Implikasi dari perbedaan perlakuan ini berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan aparat penegak hukum. Ketimpangan ini memberi kesan bahwa hukum bekerja secara rigid pada masyarakat menengah ke bawah, namun cenderung pragmatis pada kasus-kasus tindak pidana jabatan.

Ke depan, reformasi penegakan hukum menuntut konsistensi serta transparansi dari aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun kehakiman. “Harusnya penanganan kasus pidana, baik korupsi maupun pencurian ringan, harus berlandaskan asas keadilan yang merata, sehingga hukum tidak lagi dipersepsikan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Supriadi.

Wartawan: Suwarji, Editor: P Bayu S