NOWTOOLINE, PALEMBANG โ Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke menyatakan akan melaporkan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Sandi Nugroho dan sejumlah pejabat terkait ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Langkah itu ditempuh setelah pihaknya mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai hasil sidang kode etik dan/atau disiplin terhadap AKP Taufik Ismail yang disebut berlangsung pada Januari 2026.
Persoalan tersebut berawal dari laporan yang diajukan Wilson Lalengke dan anggota PPWI Batam, Hanjono Susanto, terkait dugaan pelanggaran etik serta dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan AKP Taufik Ismail. Berdasarkan sejumlah pemberitaan yang memuat keterangan pihak pelapor, laporan kepada Divpropam Polri telah diproses dan kemudian ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Sumsel.
Sebelumnya, pada 2025, Wilson juga telah memberikan keterangan kepada penyidik Bidpropam Polda Sumsel terkait laporan dugaan perilaku tidak pantas AKP Taufik Ismail. Pemberitaan mengenai proses tersebut menyebut laporan telah memasuki tahap akhir dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik.
Menurut keterangan Wilson, AKP Taufik akhirnya menjalani sidang kode etik dan/atau disiplin pada 8 Januari 2026. Namun, hingga akhir Agustus 2026, Wilson dan pihak pelapor mengaku belum menerima salinan ataupun penjelasan resmi mengenai hasil persidangan tersebut.
Mempertanyakan Transparansi
Pada 31 Agustus 2026, Wilson bersama Hanjono mendatangi Mapolda Sumsel di Palembang untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara. Berdasarkan keterangan yang diberitakan sejumlah media, pihak pelapor mengaku diarahkan dari satu pejabat ke pejabat lainnya ketika meminta kejelasan mengenai hasil sidang.
Wilson menyebut dirinya sempat berkoordinasi dengan sejumlah pejabat yang berkaitan dengan fungsi Provost maupun pengawasan penyidikan. Namun, menurut keterangannya, kewenangan mengenai hasil sidang disebut saling diarahkan kepada satuan atau pejabat lain.
Persoalan tersebut kembali disoroti ketika Wilson dan Hanjono datang ke Palembang pada 9 September 2026. Mereka disebut berupaya meminta audiensi dengan Kapolda Sumsel untuk menyampaikan persoalan tersebut secara langsung.
Dalam pemberitaan yang tersedia, pihak sekretariat pimpinan menyampaikan bahwa Kapolda dan jajaran pejabat utama sedang mengikuti rapat daring berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Informasi mengenai upaya audiensi tersebut juga dimuat dalam pemberitaan lain yang terbit pada September 2026.
Ada Laporan Dugaan Pemerasan
Selain persoalan etik, perkara ini berkaitan dengan laporan dugaan pemerasan dan/atau penipuan yang diajukan Hanjono Susanto terhadap AKP Taufik Ismail.
Berdasarkan pemberitaan yang mengutip dokumen laporan polisi, Hanjono melaporkan dugaan tersebut melalui Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 31 Agustus 2026. Perkara awal yang melatarbelakanginya disebut berkaitan dengan penanganan dugaan penggelapan aset berupa tongkang yang nilainya disebut sekitar Rp30 miliar.
Hanjono, menurut pemberitaan tersebut, mengaku dimintai sejumlah biaya dalam proses penanganan perkara. Salah satunya berupa uang Rp75 juta yang disebut diperuntukkan untuk menghadirkan saksi ahli pidana dan perdata.
Pihak pelapor menyatakan uang tersebut diserahkan pada 11 Desember 2024 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Namun, menurut keterangan Hanjono yang dikutip sejumlah media, saksi ahli yang disebut akan dihadirkan tidak pernah muncul dan penanganan perkara kemudian dipersoalkan karena disebut tidak berlanjut sebagaimana harapan pelapor.
Perlu ditegaskan, seluruh dugaan tersebut masih merupakan laporan dan keterangan dari pihak pelapor. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa AKP Taufik maupun pejabat lain yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran etik.
PPWI Minta Pemeriksaan Menyeluruh
Wilson meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari dugaan tindakan seorang anggota, tetapi juga dari sisi mekanisme pengawasan internal. Menurut dia, apabila terdapat pelanggaran dalam proses penyidikan, pemeriksaan perlu menelusuri siapa yang mengetahui, bagaimana pengawasan dilakukan, serta bagaimana keputusan terhadap perkara tersebut dibuat.
Dalam pernyataannya, Wilson juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Divpropam Mabes Polri. Ia meminta mekanisme pengawasan internal memberikan kepastian mengenai status dan hasil pemeriksaan terhadap AKP Taufik.
โKalau memang sudah diperiksa dan disidangkan, buka hasilnya sesuai mekanisme hukum. Kalau terbukti, berikan sanksi. Kalau tidak terbukti, jelaskan dasar keputusannya.โ
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Wilson sebagai pihak yang mengawal laporan. Penentuan apakah terdapat pelanggaran etik, disiplin, maupun tindak pidana tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti.
Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka
Dalam konteks pemberitaan berimbang, Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail, serta pejabat yang disebut dalam laporan perlu memperoleh ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai status perkara dan hasil pemeriksaan internal.
Hingga informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini dihimpun, belum ditemukan pernyataan resmi dari pihak-pihak tersebut yang menjawab secara rinci seluruh tudingan Wilson mengenai hasil sidang etik, dugaan pemerasan, serta mekanisme pengawasan. Karena itu, informasi tersebut perlu diperlakukan sebagai dugaan atau keterangan pihak pelapor sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi.
Polda Sumsel sendiri dalam berbagai agenda resmi tetap menjalankan fungsi penegakan hukum dan koordinasi dengan institusi penegak hukum lain. Pada 1 September 2026, misalnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho menerima kunjungan Kajati Sumsel dalam agenda penguatan koordinasi dan sinergi penegakan hukum.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam setiap mekanisme pengawasan internal kepolisian, khususnya ketika laporan berkaitan dengan anggota institusi penegak hukum.
Kejelasan mengenai status laporan, tahapan pemeriksaan, serta keputusan yang telah diambil dapat membantu mencegah munculnya spekulasi. Sebaliknya, jika informasi yang secara hukum dapat disampaikan kepada pelapor dan publik tidak tersedia secara memadai, ruang ketidakpastian dapat semakin besar.
Bagi institusi kepolisian, mekanisme pemeriksaan internal juga memiliki fungsi penting untuk memastikan setiap anggota yang diduga melanggar aturan mendapatkan proses yang objektif. Jika dugaan tidak terbukti, proses pemeriksaan yang transparan dapat menjadi dasar pemulihan nama baik pihak yang dilaporkan.
Sebaliknya, apabila pelanggaran terbukti berdasarkan pemeriksaan yang sah, penindakan sesuai ketentuan dapat memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Pada akhirnya, persoalan dugaan pelanggaran etik AKP Taufik Ismail kini menunggu kejelasan dari mekanisme resmi yang berwenang. Transparansi, verifikasi, dan kesempatan yang sama bagi seluruh pihak untuk memberikan keterangan menjadi kunci agar perkara tersebut tidak berhenti sebagai polemik, melainkan memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Wartawan: P Joce H, Editor: M Ilham Firnanda






