News  

Proyek Rabat Beton Rp239 Juta di Badurame Lamongan Disorot LP-KPK

Proyek Rabat Beton di Desa Badurame, Turi, Lamongan senilai Rp 239 juta bersumber dari APBD 2026 yang dikerjakan CV. Hidup Rukun Bersama, Sabtu (7/11/2026), Foto : LP-KPK Lamongan for Nowtooline)
Proyek Rabat Beton di Desa Badurame, Turi, Lamongan senilai Rp 239 juta bersumber dari APBD 2026 yang dikerjakan CV. Hidup Rukun Bersama, Sabtu (7/11/2026), Foto : LP-KPK Lamongan for Nowtooline)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Dugaan pengerjaan proyek peningkatan jalan lingkungan permukiman (rabat beton) di Dusun Gorame, Desa Badurame, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, menuai sorotan tajam dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Lamongan akibat minimnya transparansi serta indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada Sabtu (7/11/2026).

โ€‹Proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 senilai Rp239.357.000,00 ini dikerjakan oleh CV. Hidup Rukun Bersama berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 000.3.2/134/SPK/413.103/PPK-BJ/APBD/IX/2026 dengan alokasi waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.

Kendati demikian, pelaksanaan proyek jalan lingkungan tersebut memantik tanda tanya besar dari warga sekitar dan lembaga pengawas independen.

โ€‹Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan oleh Tim Investigasi LP-KPK Lamongan di lokasi sejak tanggal 1 November 2026 hingga 7 November 2026, ditemukan sejumlah kejanggalan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara serta menurunkan kualitas infrastruktur publik di Kabupaten Lamongan.

โ€‹Papan Proyek Dipasang Pasca-Pekerjaan Selesai Tanpa Volume

โ€‹Masalah utama yang disoroti adalah ketiadaan keterbukaan informasi publik sejak awal tahap pengerjaan. Sekretaris LP-KPK Lamongan, Hasan Abdullah, mengungkapkan bahwa warga setempat tidak pernah mengetahui asal-usul anggaran maupun detail pekerjaan lantaran papan proyek sengaja tidak dipasang sejak hari pertama.

โ€‹”Dari awal pengerjaan hingga selesai, warga tidak mengetahui proyek ini berasal dari mana. Papan proyek baru dipasang setelah beton selesai dicor. Itu pun papan tersebut tidak mencantumkan volume pekerjaan: tidak ada panjang, lebar, dan ketebalan rabat beton,” ujar Hasan, Sabtu (7/11/2026).

โ€‹Kondisi tersebut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Papan informasi proyek seharusnya terpampang transparan sejak hari pertama kegiatan dimulai agar publik dapat melakukan pengawasan secara partisipatif,” katanya.

โ€‹Pemadatan Tanah Dinilai Asal-Asalan

โ€‹Selain persoalan transparansi, hasil pantauan visual di lapangan menunjukkan proses teknis konstruksi yang meragukan. Tim investigasi mendapati indikasi bahwa proses pemadatan tanah dasar sebelum pengecoran rabat beton dikerjakan secara terburu-buru dan tidak memenuhi standar konstruksi jalan yang ideal.

โ€‹Pekerjaan pemadatan tanah dasar dan pemasangan geosintetik yang semestinya menjadi fondasi utama penahan beban jalan diduga diabaikan. Akibatnya, struktur rabat beton di Dusun Gorame dikhawatirkan rentan mengalami kerusakan dini dalam waktu relatif singkat.

โ€‹”Jika pemadatan tidak maksimal, rabat beton rawan retak, patah, dan ambles dalam hitungan bulan,” tutur Hasan memperingatkan potensi kerugian infrastruktur daerah.

โ€‹Temuan Ketidaksesuaian Spesifikasi Besi

โ€‹Polemik berlanjut pada dugaan penurunan mutu material bangunan. Berdasarkan temuan di lapangan, tim investigasi menemukan bahwa ukuran besi yang digunakan sebagai penulangan beton diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam RAB. Material besi yang terpasang di lapangan terindikasi berukuran kurang dari standar 6 milimeter yang telah ditentukan.

โ€‹Di sisi lain, pihak penanggung jawab proyek, Hartono alias Pak Bejo, saat dikonfirmasi memberikan bantahan dan menegaskan bahwa seluruh proses pengerjaan telah berjalan sesuai prosedur dalam RAB.

โ€‹”Semua sudah sesuai RAB, dari proses pemadatan sampai besi,” klaim Hartono singkat saat dimintai klarifikasi.

โ€‹Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan temuan faktual tim investigasi di lapangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para pekerja proyek di lokasi, seluruh kebutuhan material dan bahan bangunan dikirim langsung secara penuh oleh Hartono selaku penanggung jawab penuh proyek tersebut.

โ€‹Analisis Volume dan Kewajaran Anggaran

โ€‹Berdasarkan penelusuran data dan perhitungan fisik oleh LP-KPK Lamongan, proyek rabat beton ini dikerjakan pada dua titik lokasi yang berbeda dengan rincian estimasi sebagai berikut:

โ€ข โ€‹Titik 1: Panjang estimasi 100 meter x Lebar 3 meter x Tebal 15 cm, menghasilkan Volume = 45 mยณ.

โ€ข โ€‹Titik 2: Panjang estimasi 50 meter x Lebar 2,5 meter x Tebal 15 cm, menghasilkan Volume = 18,75 mยณ

โ€‹Total Volume Estimasi: 63,75 mยณ.

โ€‹Melalui kalkulasi anggaran total sebesar Rp239.357.000,00 untuk volume sekitar 63,75 mยณ, estimasi biaya satuan per meter kubik mencapai kisaran Rp3.754.000,00 per mยณ. Angka tersebut memunculkan pertanyaan kritis mengenai kewajaran harga satuan pekerjaan.

โ€‹Pihak LP-KPK Lamongan mendesak instansi berwenang, khususnya Inspektorat Kabupaten Lamongan dan Dinas Bina Marga Kabupaten Lamongan, untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Evaluasi mendalam diperlukan guna memastikan apakah harga tersebut telah mencakup seluruh komponen pekerjaan tanah, geosintetik, perkerasan berbutir, struktur beton, serta aspek teknis lainnya secara akuntabel.

Wartawan: Muhammad Arianda Bakhtiar, Editor: Agung Fauzi H