NOWTOOLINE, LAMONGAN – Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf mengharapkan dengan dilakukannya sosialisasi dan pembinaan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat banyak bahan, pecerahan, masukan dan saran perbaikan dalam rangka memantapkan manajemen PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan (Pemkab Lamongan).
“Saya meminta dan mengajak para pejabat Pimpinan Tinggi (eselon II) dan administrator (eselon III) untuk benar-benar mengikuti dan menyimak dengan baik agar nantinya dapat menerapkan dalam pelaksanaan tugas sesuai lingkup kewenangannya,” kata Abdul Rouf mewakili Bupati Lamongan saat membuka acara di Pendopo Lokatantra, Senin (07/06/2021)
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kiai Rouf sapaan Abdul Rouf menuturkan, Pemkab Lamongan ingin menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman pejabat birokrasi di lingkungan Pemkab Lamongan.
“Kami ingin adanya penyamaan persepsi dan pemahaman manajemen ASN di lingkungan Pemkab Lamongan. Juga penerapan manajemen kinerja, tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi serta penegakan disiplin PNS Kepada Pejabat Birokrasi,” ujarnya.
Kiai Rouf juga menyampaikan data PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang berjumlah 8.744 orang yang terdiri dari, 6.026 orang atau sekitar 70% adalah Tenaga Fungsional Pendidikan dan Kesehatan, sebanyak 914 orang atau 10% adalah pejabat structural dan selebihnya adalah staf atau pelaksana dan fungsional umum lainnya.
“Potensi SDM yang besar tersebut cukup mendukung terwujudnya visi dan misi serta program prioritas Kabupaten Lamongan, khususnya dalam hal pelayanan publik yang baik. Namun terwujudnya hal itu apabila manajemen PNS dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang selama ini dilakukan,” akunya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Rudiarto Sumarwono menjelaskan, mengenai Pembinaan Sistem Manajemen ASN Paska Pilkada Serentak dan Penegakan Disiplin Bagi PNS di lingkungan Pemkab Lamongan.
“Reformasi birokrasi ASN mengarah pada transformasi birokrasi dan pengelolaan SDM aparatur dari comfort zone menuju competitive zone. Dimana terciptanya birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani,” ungkap Rudiarto Sumarwono dalam paparannya yang didampingi Asisten Komisioner KASN John Ferianto.
Ia pun melakukan pembekalan secara khusus kepada seluruh pejabat yang hadir harus mampu mengintegrasikan system merit yang mencakup 8 aspek yang meliputi system informasi, perlindungan pelayanan, penggajian, penghargaan, disiplin , manajemen kinerja perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi.
“Dengan system merit menurut Undang-undang ASN, pengangkatan seorang pejabat karena kompetensi, kualifikasi dan kinerja, tidak boleh karena afiliasi dalam bentuk apapun. Tidak boleh lagi ada politik balas budi atau balas dendam. Dan yang paling penting ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamongan,” ucapnya dalam memberikan pembinaan dan sosialisasi mantapkan Manajemen PNS di lingkungan Pemkab Lamongan. (*)