NOWTOOLINE, LAMONGAN – Inovasi terus dilakukan di Kabupaten Lamongan untuk memperkuat ketahanan pangan. Kali ini, dua desa di Kecamatan Deket mengambil langkah nyata dengan memanfaatkan Dana Desa (DD) 2025 untuk sektor peternakan dan pertanian, sejalan dengan visi pemerintah pusat untuk mencapai swasembada pangan.
Desa Rejosari Pilih Program Penggemukan Kambing dan Bibit Padi
Di Desa Rejosari, alokasi Dana Desa sebesar Rp 171,6 juta dari total pagu Rp 789,8 juta difokuskan untuk program penggemukan kambing dan pengadaan bibit padi. Kepala Desa Rejosari, Suparto, menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil musyawarah desa yang bertujuan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan warga.
”Dana ini kita gunakan untuk penggemukan kambing dan pengadaan bibit padi melalui BUMDesa. Harapan kita bisa menjadi sumber penghasilan baru bagi warga sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional,” ujar Suparto, Senin (28/8/2025).
Suparto menambahkan, program ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya swasembada pangan. Ia juga menyebut kebutuhan pupuk bagi petani di desanya sudah tercukupi lewat kelompok tani (Poktan). “Oleh karena itu dana ini kita arahkan untuk sektor peternakan dan penyediaan bibit padi,” katanya.
Desa Pandanpancur Fokus pada Saprodi dan Sewa Lahan
Sementara itu, Desa Pandanpancur memilih strategi berbeda. Dari total Dana Desa sebesar Rp 817 juta, sekitar Rp 165 juta dialokasikan untuk pengadaan sarana produksi pertanian (saprodi), pupuk, dan sewa lahan sawah warga.
Kepala Desa Pandanpancur, Supadi, menjelaskan program ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan warga. “Selain saprodi, Dana Desa juga kami gunakan untuk sewa lahan maksimal 2 hektare. Hasilnya dibagi dengan skema 30% untuk pandego, 30% operasional BUMDesa, dan 40% untuk kas BUMDesa,”jelas Supadi.
Aturan Wajib Alokasi Minimal 20 Persen untuk Ketahanan Pangan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, Joko Raharto, menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa 2025 wajib dialokasikan minimal 20% untuk program ketahanan pangan. Aturan ini, lanjut Joko, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri (Kepmendesa) Nomor 3 Tahun 2025.
Joko menjelaskan, seluruh kegiatan ketahanan pangan harus dijalankan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Ini yang membedakannya dengan pembangunan infrastruktur desa seperti Jalan Usaha Tani yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana (TimLak).
Ia menekankan, penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan kesepakatan musyawarah desa masing-masing. ”Selama mekanismenya dijalankan melalui BUMDesa, itu sah-sah saja,” tegas Joko saat ditanya apakah pengadaan saprodi diperbolehkan.