Dugaan Penyimpangan Program Irpom Kementan RI, DKPP Lamongan Beri Jawaban Mengejutkan

Kabid Sarpras Pra Panen DKPP Lamongan, M. Bakhrudin Zuhri saat dikonfirmasi adanya dugaan penyimpangan Program Irpom Kementan RI, Senin (9/12/2024) Foto : Suwarji)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Kabupaten Lamongan kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program Irigasi Perpompaan (Irpom) dari Kementan RI melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lamongan.

Program yang seharusnya meningkatkan produktivitas petani ini diduga diwarnai isu intervensi oleh salah satu pejabat, Kabid Sarpras Pra Panen, M. Bakhrudin Zuhri.

Investigasi yang dilakukan awak media mengungkap adanya indikasi pelanggaran prosedur, di mana pengerjaan proyek yang semestinya dilakukan secara swakelola oleh kelompok tani (Poktan) justru diduga dikoordinasi langsung oleh Kabid terkait.

Salah satu Korwil DKPP yang meminta identitasnya dirahasiakan bahkan mengonfirmasi bahwa pembelian alat-alat pertanian, seperti pompa air, diarahkan langsung oleh Kabid Sarpras Pra Panen M. Bakhrudin Zuhri dengan alasan untuk “penyeragaman.”

Program Irpom sendiri mengalokasikan anggaran sebesar Rp 112,8 juta per kelompok tani (poktan) untuk pembangunan rumah pompa dan pengadaan alat.

Namun, informasi di lapangan proses pembelian alat diduga tidak dilakukan secara independen oleh Poktan. Kondisi ini berpotensi melanggar prinsip swakelola sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

“Benar, untuk Irpom di-handle oleh Pak Udin. Katanya biar seragam,” ujar narasumber dari Korwil DKPP Kabupaten Lamongan yang enggan disebutkan namanya, Senin (9/12/202).

Sementara itu, Kepala DKPP Lamongan, Mochammad Wahyudi, memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan program Irigasi Perpompaan (Irpom) yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Menurut Wahyudi, sepanjang tahun anggaran 2024, DKPP Lamongan telah menyalurkan total 742 unit pompa kepada petani dan kelompok tani (Poktan). Penyaluran tersebut mencakup berbagai program.

Diantaranya, 73 unit pompa melalui Program Pompanisasi, 149 unit pompa dalam Program Irigasi Perpompaan (Irpom) dan 179 unit pompa dari Program Brigade. Untuk program Brigade 79 dikelola DKPP dan 100 dikelola Kodim 0812 Lamongan.

“Jadi total program yang dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI itu 342 unit pompa. Sedangkan dari program kemitraan dari Kementerian ESDM RI sebanyak 350 unit pompa berbahan LPG,” katanya.

Wahyudi menjelaskan, untuk program Irpom dirancang untuk menyediakan fasilitas irigasi bagi petani yang kesulitan memperoleh air di permukaan. Program ini tidak hanya menyediakan pompa, tetapi juga dilengkapi dengan pipa, sumur bor, dan rumah pompa. Sumur bor yang dibuat memiliki kedalaman hingga 110 meter, menyesuaikan dengan sumber air yang ada.

“Program ini bersifat swakelola dengan anggaran Rp 112,8 juta perpoktan. Dan poktan yang harus mengelola sendiri pengerjaan dan pembelanjaan sesuai kebutuhan. Sementara kami hanya menjembatani pembelian pompa agar sesuai spesifikasi yang diharapkan oleh Kementan RI,” ujarnya.

Wahyudi menambahkan, pengadaan pompa yang seragam melalui vendor tertentu dilakukan untuk mempercepat realisasi program sesuai target waktu. “Jika anggaran tidak segera dimanfaatkan untuk membeli pompa yang sesuai spek, dikhawatirkan program ini tidak dapat selesai tepat waktu,” tegas Wahyudi.

Di kesempatan yang sama, Kabid Sarpras Pra Panen M. Bakhrudin Zuhri atau yang akrab disapa Udin membantah keras tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa DKPP hanya berperan sebagai fasilitator, menghubungkan Poktan dengan penyedia pompa agar proses pengadaan lebih efisien.

“Kami hanya membantu agar dana yang sudah cair bisa segera dibelikan pompa. Kalau beli di toko, pasti lebih mahal dan tidak mencukupi kebutuhan. Jadi, kami tidak mengkondisikan, hanya memfasilitasi,” kata Udin dengan santai.

Lebih lanjut, Udin menambahkan bahwa kebutuhan pompa untuk program Irpom mencapai 149 unit, sementara produsen pompa di seluruh Indonesia sempat kewalahan memenuhi permintaan besar-besaran dari program serupa di berbagai daerah.

Menanggapi isu yang berkembang, Udin memilih untuk tidak terlalu mempermasalahkannya. “Kalau ada isu saya mengondisikan seluruh program ini, santai saja karena informasi itu tidak benar. Setelah serah terima ke Poktan, semua menjadi tanggung jawab dan pengelolaan pompa itu mereka,” ujar Udin.

Jika dugaan penyimpangan program Irpom dari Kementan RI melalui Pemerintah Provinsi Jatim ini benar, maka tindakan yang dilakukan oknum DKPP Lamongan tersebut tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga bisa berujung pada pelanggaran Undang-Undang Keuangan Negara dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Suwarji Editor: P Bayu S