NOWTOOLINE, LAMONGAN – Bupati dan DPRD Lamongan mulai membahas enam usulan Raperda (Rencana Peraturan Daerah) pada Rapat Paripurna Pertama dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD Tahap I.
Enam usulan Raperda (Rencana Peraturan Daerah) Lamongan tersebut terdiri dari 2 (dua) Raperda usulan Pemerintah Daerah dan 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan.
Bupati Yuhronur Efendi menyampaikan nota penjelasan atas 2 (dua) Raperda usulan Pemerintah Daerah yang meliputi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan tahun 2021-2026 dan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama Raperda ini dapat dibahas dan mendapatkan persetujuan dari DPRD Lamongan. Sehingga dapat disahkan menjadi peraturan daerah untuk dijadikan landasan operasional dalam penyelenggaraan daerah dan mewujudkan kejayaan Lamongan yang berkeadilan,” ujar Yuhronur Efendi di Ruang Rapat Paripurna, Senin (21/06/2021).
Selain 2 (dua) Raperda usulan Pemerintah Daerah, perwakilan anggota DPRD Lamongan Sholihin menyampaikan 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD Lamongan. Empat Raperda yang diprioritaskan, kata Sholihin, pembahasannya dalam tahap pertama ini meliputi Inovasi Daerah, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Pengentasan Kemiskinan, serta Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam dan Non Alam.
“Kami sampaikan bahwa empat Raperda ini dikerjasamakan dengan Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Universitas Islam Darul Ulum Lamongan, Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU), dan Yayasan PRAKARSA Lamongan,” tutur Sholihin perwakilan anggota DPRD Lamongan yang ikut membahas enam usulan Raperda. ()