Gugatan Mantan Kades Jubel Kidul Kandas di Pengadilan Tinggi, Sertifikat Istri Kalah Lawan Bukti Tua Rusmi

Tanah pekarangan yang menjadi objek sengketa antara mantan Kades Jubel Kidul, Nuril Huda dan istrinya, Suriati dengan Rusmi warga Desa Jubel Kidul, Kecamatan Sugio, Lamongan, Rabu (30/7/2025), Foto : Firnanda)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Upaya banding yang diajukan mantan Kepala Desa (Kades) Jubel Kidul, Nuril Huda dan istrinya, Suriati, dalam sengketa tanah seluas 814 m² di Desa Jubel Kidul, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, secara resmi kandas.

Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak seluruh permohonan banding yang diajukan keduanya, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Nomor 43/Pdt.G/2024/PN Lmg tertanggal 22 Mei 2025.

Putusan banding Nomor 533/ PDT / 2025/ PT SBY tertanggal 22 Juli 2025 ini menyatakan bahwa gugatan perdata yang diajukan mantan Kades Jubel Kidul dan Suriati terhadap Rusmi tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Marudut Bakara, S.H., dengan anggota H. Heru Mustofa, S.H., M.H., dan Sigid Purwoko, S.H., M.H., menilai bahwa bukti kepemilikan tanah milik Rusmi lebih sah secara hukum.

Seperti diketahui bersama, mantan Kades Jubel Kidul, Nuril Huda dan istrinya Suriati (para penggugat) menggugat Rusmi (tergugat) atas tanah pekarangan di Desa Jubel Kidul, Kecamatan Sugio, Lamongan, Jatim.

Sedangkan turut tergugat I yakni Ramin warga Desa Jubel Kidul Kecamatan Sugio, Lamongan. Dan turut tergugat II yakni, Badan Pertanahan Nasional (BPN) cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 43/Pdt.G/2024/PN Lmg tanggal 22 Mei 2025 yang dimohonkan banding,” kata Marudut Bakara selaku Hakim Ketua dalam salah satu kutipan putusan Nomor 533/ PDT / 2025/ PT SBY.

Sertifikat Ganda dan Akar Konflik

Persengketaan bermula dari jual beli tanah tahun 2015 antara Nuril Huda dan seorang warga bernama Ramin, yang disebut sebagai pemilik tanah. Tanah tersebut kemudian diterbitkan sertifikat atas nama istri Nuril, Suriati, dengan Nomor 2713, tanggal 14 Desember 2021.

“Sertifikat ini bahkan dipecah menjadi 6 (enam) bidang terpisah. Dan masing-masing atas nama Suriati,” tuturnya.

Namun, belakangan Rusmi yang juga mengklaim sebagai pemilik tanah melaporkan kasus ini ke Polres Lamongan. Ia menuding telah terjadi pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah oleh pihak Nuril dan Suriati.

Di pengadilan, Rusmi menunjukkan sertifikat hak milik Nomor 74 tertanggal 29 Desember 1986, yang jauh lebih lama dibanding sertifikat milik Suriati. Fakta inilah yang menjadi batu sandungan utama gugatan mantan kades tersebut.

Pengadilan menyitir yurisprudensi Mahkamah Agung, Putusan No. 976 K/Pdt/2015, yang menegaskan bahwa dalam sengketa dua sertifikat atas tanah yang sama, yang terbit lebih dahulu dinyatakan sah.

“Jual beli antara Nuril dan Ramin tidak sah karena Ramin tidak dapat dibuktikan sebagai pemilik sah. Otomatis sertifikat yang terbit atas dasar jual beli tersebut juga tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar majelis hakim dalam putusan.

Dalil Banding Dinilai Ulangi Gugatan

Pengadilan juga menilai bahwa seluruh dalil memori banding yang diajukan oleh Nuril dan istrinya hanya pengulangan dari gugatan sebelumnya, dan telah dijawab tuntas oleh pengadilan tingkat pertama.

“Karena itu, tak satu pun argumen mereka dipertimbangkan lebih lanjut. Sehingga PT Surabaya menghukum Nuril dan Suriati untuk membayar biaya perkara yakni tingkat pengadilan dan tingkat banding selaku pihak yang kalah,” ucapnya.

Penegasan Kepastian Hukum Agraria

Kuasa hukum Rusmi, Subari menilai putusan ini sebagai preseden penting dalam penegakan kepastian hukum di bidang agraria. Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam proses jual beli tanah dan verifikasi kepemilikan.

“Konflik seperti ini bisa muncul karena lemahnya penelusuran sejarah sertifikat. Kasus ini mengingatkan agar masyarakat tidak hanya mengandalkan dokumen formal, tapi juga perlu memeriksa legalitas riwayat tanah secara menyeluruh,” ujar Subari, Rabu (30/7/2025).

Kasasi, Langkah Hukum Terakhir Para Penggugat

Dengan putusan ini, Rusmi tidak hanya mempertahankan haknya atas tanah, tetapi juga menepis tuduhan pidana yang sempat diarahkan kepadanya. “Para penggugat masih memiliki kesempatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam jangka waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan banding diterima,” tutur Subari.

Banding yang dimohonkan para penggugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Lamongan tanggal 22 Mei 2025 Nomor 43/Pdt.G/2024/PN Lmg tertanggal 3 Juni 2025 itu dibenarkan oleh Humas PN Lamongan Andi Muhammad Ishak.

“Ya benar. Memang sebelumnya para penggugat mengajukan banding. Kemudian kita buatkan Akta Pernyataan Banding Elektronik dan ditandatangani oleh Panitera,” kata Andi.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan, PN Lamongan mengupload ke sistem e-court banding. “Kemudian pihak pengaju banding membuat memori, itu pun kalau membuat karena tidak wajib,” tuturnya.

Kalau sudah terbit Akta Pernyataan Banding tapi ada perubahan Kuasa Hukum dari pihak pengaju banding, maka harus mengajukan banding kembali mulai dari awal lagi. “Karena ini berkaitan dengan akun dari Kuasa Hukum pengaju banding,” ujar Andi Humas PN Lamongan terkait sengketa tanah antara mantan Kades Jubel Kidul terhadap Rusmi.