NOWTOOLINE, LAMONGAN — Viral di media sosial, Kepala Desa dan Perangkat Desa Kemlagi Lor, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, diduga terlibat politik praktis setelah foto mereka beredar dengan mengenakan kaos bergambar pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamongan nomor urut 2.
Seperti diketahui bersama, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan nomor urut 2 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham).
Mengenakan kaos bergambar Paslon sambil masih berseragam perangkat desa, aksi ini menimbulkan reaksi keras dari publik karena dinilai melanggar prinsip netralitas yang seharusnya dijaga oleh aparatur desa.
Dalam video TikTok yang sudah dilihat oleh 19,6 ribu pengguna, tampak Kepala Desa Kemlagi Lor, Abdul Rohim, bersama perangkat desa lain berpose mengenakan baju bergambar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Yes-Dirham.
Meski akun tersebut bukan akun resmi Pemkab Lamongan, viralnya video ini tetap memicu perhatian dan kritikan luas dari masyarakat.
Ketua Panwascam Kecamatan Turi, Rozikin, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui kejadian ini pada malam hari.
“Kami akan segera mengadakan rapat dengan Panwascam Turi dan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Lamongan untuk menganalisis temuan ini dan menentukan langkah selanjutnya,” ucap Rozikin
Praktisi hukum Mahfud, SH, MH menilai bahwa keterlibatan aparatur desa dalam politik praktis adalah pelanggaran serius.
“Pasal 282 Undang-Undang Pemilu melarang pejabat negara dan perangkat desa untuk memihak salah satu peserta Pemilu. Mereka bisa dikenakan pidana kurungan satu tahun dan denda hingga Rp12 juta,” ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mempertegas larangan tersebut. Kepala desa dan perangkat desa dilarang menjadi pengurus parpol atau terlibat dalam kampanye.
“Netralitas aparatur desa seharusnya dijaga karena mereka adalah pelayan publik, bukan bagian dari tim kampanye politik,” katanya.
Kontroversi yang menyelimuti Desa Kemlagi Lor ini mengundang perhatian Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Lamongan, M. Nadhim.
Nadhim menegaskan bahwa Bawaslu tidak perlu menunggu laporan resmi untuk menindak dugaan ini, namun bisa langsung bergerak menggunakan Informasi Awal (IA) untuk menyelidiki kebenaran kasus tersebut.
“Sesuai Peraturan Bawaslu No.9 Tahun 2024 Pasal 19 ayat 2, jika IA menunjukkan adanya pelanggaran, Bawaslu bisa langsung menjadikannya temuan dan segera memulai proses penanganan,” ujar Nadhim.
Nadhim menambahkan, keterlibatan Kades dan perangkat desa dalam politik praktis bukan hanya melanggar UU Pemilu, tetapi juga UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dengan tegas melarang kepala desa ikut dalam kegiatan politik.
“Netralitas mereka harus dijaga. Kalau melanggar, bisa menghadapi sanksi administratif atau pidana,” tegas Nadhim.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kemlagi Lor Abdul Rohim belum memberikan tanggapan atas viral foto dirinya bersama perangkat desa di media sosial (medsos). Kasus ini menyoroti pentingnya netralitas aparatur desa dalam menjaga kepercayaan dan integritas dalam proses demokrasi.