Kades di Lamongan Terlibat Deklarasi Dukungan Politik, Bawaslu Lamongan Terbitkan Surat Ini

Saptaya Nugraha Duta, Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Deket saat memimpin deklarasi dukungan ke Yuhronur Efendi di Pilkada 2024, (Foto : screenshot video)

‏NOWTOOLINE, LAMONGAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan (Bawaslu Lamongan) telah memberitahukan tentang status laporan keterlibatan puluhan Kepala Desa dalam kepentingan politik dengan melakukan deklarasi dukungan kepada Yuhronur Efendi untuk maju di Pilkada 2024.

Dalam pemberitahuan tertanggal 7 September 2024 tersebut, Bawaslu Lamongan menyatakan Suparno, Kepala Desa Sumberaji, Kecamatan Sukodadi, yang bertindak sebagai Ketua Pelaksana kegiatan tasyakuran diduga melanggar perundang-undangan lainnya.

Selain Suparno, Saptaya Nugraha Duta, Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, yang bertindak sebagai Sekretaris Pelaksana kegiatan tasyakuran juga dinyatakan telah diduga melanggar perundang-undangan lainnya.

Adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan puluhan Kades tersebut karena terlibat dalam kegiatan tasyakuran yang diduga sarat dengan kepentingan politik dengan mendeklarasikan diri mendukung Yuhronur Efendi maju di Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Lamongan, Toni Wijaya menyatakan puluhan Kades tersebut diduga telah melanggar undang-undang lainnya. Tak hanya itu, Bawaslu telah meneruskan kepada Bupati Lamongan sebagai pejabat berwenang.

“Ini juga diteruskan kepada Bupati Lamongan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap Kepala Desa (Kades) yang melakukan dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Toni secara tertulis, Sabtu (28/9/2024).

Sanksi dijatuhkan kepada Kades tersebut setelah Bawaslu memperoleh hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap laporan yang masuk Nomor 001/Reg/LP/PB/KAB/16.19/IX/2024 dan hasil kajian.

“Sanksi administrasi juga harus ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Desa dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, serta kepada Gubernur Jawa Timur sebagai perwakilan pemerintah pusat yang ada di daerah,” katanya.

Untuk diketahui, tasyakuran Kades yang diduga sarat akan deklarasi dengan kepentingan politik tersebut dilaksanakan di Gudang milik H.Tony Pengusaha tembakau di Desa Munungrejo Kecamatan Ngimbang Lamongan Jawa Timur, Selasa (30/7/2024).

“Suparno dan kades lainnya diduga kuat melanggar prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengadakan kegiatan yang bermuatan politik di luar tugas dan kewenangannya sebagai kepala desa,” tuturnya.

Toni menyebutkan bahwa 23 Camat yang turut hadir dalam acara tersebut namun tidak memenuhi unsur pelanggaran undang-undang lainnya, sehingga tidak dikenai sanksi lebih lanjut.

“Meski demikian, kehadiran para camat ini tetap menimbulkan kontroversi, mengingat posisi mereka sebagai pejabat publik yang seharusnya menjaga netralitas di tengah tahun politik,” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Lamongan telah menerima laporan adanya dugaan ketidaknetralan oknum camat dan Kepala Desa yang terlibat dalam deklarasi dukungan untuk salah satu calon bupati petahana, Yuhronur Efendi, di wilayah Kecamatan Ngimbang.

Mohammad Syamsudin Abdillah, selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya terhadap Bawaslu Lamongan yang dinilai tidak profesional dalam menangani laporannya.

Hingga dua minggu setelah pelaporan, ia belum mendapatkan kejelasan atas tindak lanjut kasus tersebut. Ia menduga Bawaslu Lamongan tidak independen dan ada kekuatan besar yang berusaha menutupi kasus ini agar tidak terungkap ke publik.

“Bawaslu terindikasi tebang pilih dalam memproses laporan. Laporan saya tidak diterima dengan alasan yang tidak masuk akal, sementara laporan lain dengan objek dan bukti yang sama diterima. Ini jelas tidak profesional dan melanggar prosedur,” ujar Syamsudin.

Menurutnya, Bawaslu seharusnya segera memberi respons resmi jika ada persyaratan formil dan materiil yang belum terpenuhi, bukan justru mengabaikan laporan yang masuk.

Ketidaktransparanan ini, lanjutnya, mencederai kepercayaan publik terhadap kinerja Bawaslu dalam mengawal netralitas ASN di Pilkada Lamongan.

Ia menegaskan, jika Bawaslu tidak segera mengambil tindakan, ia tidak segan-segan melaporkan para komisioner Bawaslu Lamongan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI.

“Mereka seharusnya menjaga kualitas Pilkada Lamongan agar tetap fair dan menjadi pendidikan politik yang baik bagi masyarakat, bukan justru melindungi oknum-oknum yang jelas-jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Farid Achiyani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan, membantah adanya ketidakadilan dalam proses penerimaan laporan.

Menurutnya, ada pelapor yang kembali ke Bawaslu untuk melengkapi syarat-syarat laporan, bukan pelapor baru dengan kasus yang sama.

“Tidak ada laporan baru yang diterima Bawaslu, hanya pelapor sebelumnya yang datang untuk melengkapi data,” kata Farid, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan.