NOWTOOLINE, LAMONGAN – Dalam rangka memperingati Anniversary ke-4, Berita Pojok Lamongan (BPL) menggelar kegiatan santunan anak yatim piatu dan dhuafa serta doa bersama di Pendopo Balai Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Minggu (19/01/2025).
Acara yang bertajuk “Bersama Kita Bisa” ini dihadiri oleh 70 peserta yang terdiri dari perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Muspika Kecamatan Babat, Koordinator Wilayah BPL, Pemerintah Desa Gembong, serta anak-anak yatim dan dhuafa.
BPL, Media Muda dengan Jiwa Sosial yang Kuat
Pembina Berita Pojok Lamongan Nuhan Ubaidillah, menyampaikan bahwa meskipun BPL masih berusia muda, organisasi ini telah berkembang pesat hingga menjangkau 16 kecamatan di Kabupaten Lamongan.
“BPL tidak hanya berperan sebagai media informasi yang akurat dan terpercaya, tetapi juga aktif di bidang sosial. Setiap tahun, kami rutin mengadakan kegiatan sosial minimal empat kali. Harapannya, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai lembaga bisa semakin kuat untuk membantu masyarakat kecil sesuai motto kami, ‘Bersama Kita Bisa’,” ujar Ubed.
Komitmen Berkelanjutan
Ubed menututkan, kegiatan ini bisa menjadi bukti nyata bahwa meski masih berusia dini, BPL telah memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ke depan, BPL berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak guna memperluas jangkauan bantuan sosial.
“Dengan semangat “Bersama Kita Bisa”, BPL akan terus menunjukkan bahwa kepedulian tidak mengenal usia, tetapi lahir dari tekad dan keinginan untuk berbagi kepada sesama,” kata pria yang juga berprofesi sebagai jurnalis.
Dukungan Pemerintah untuk Peran Ormas
Zainul Puji Hidayat, selaku Kasubid Ormas Bakesbangpol Kabupaten Lamongan, turut hadir mewakili Kepala Bakesbangpol Lamongan. Ia menegaskan bahwa keberadaan organisasi masyarakat (Ormas) sangat penting dalam menyalurkan kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
“Ormas memiliki peran strategis dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, memberikan pelayanan sosial, serta menjembatani aspirasi warga kepada pemerintah. Namun, Ormas juga harus tetap mematuhi aturan, menjaga nilai agama, serta tidak terlibat dalam politik praktis,” jelas Zainul.
Selain menjelaskan peran dan fungsi Ormas, Zainul menjelaskan perihal larangan Ormas diantaranya melakukan tindakan permusuhan terhadap suku agama ras atau golongan, melakukan tindakan kekerasan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum
“Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta tidak menganut atau mengembangkan dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,” tutur Zainul.
Apresiasi dari Pemerintah Desa
Kepala Desa (Kades) Gembong, Sulaiman, menyampaikan apresiasi terhadap kepedulian BPL dalam membantu anak-anak yatim dan dhuafa.
“Alhamdulillah, teman-teman BPL masih peduli terhadap nasib anak-anak yatim dan dhuafa. Kegiatan ini penuh makna dan sangat bermanfaat bagi mereka,” ucap Sulaiman, Kades Gembong.