NOWTOOLINE, LAMONGAN — Tim Penasehat Hukum terdakwa Suharmadi menggugat ketidakakuratan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Lamongan terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Lamongan 2024.
Tim Kuasa Hukum Suharmadi, yang diketuai oleh M. Ridlwan, menilai kasus ini terkesan dipaksakan dan meminta majelis hakim memutuskan terdakwa bebas.
Dalam nota pembelaan (pledoi) yang diajukan, Nur Afit Santoso, anggota tim hukum Suharmadi, mengungkapkan adanya kesalahan identifikasi oleh JPU terhadap alat peraga kampanye (APK) yang dituduhkan telah dirusak oleh terdakwa.
Berdasarkan dakwaan, Suharmadi disebut merusak APK berupa banner berukuran 2×3 meter milik pasangan calon nomor urut 02. Namun, Nur Afit menegaskan bahwa ukuran tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi APK yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan.
“Banner dalam dakwaan JPU bukanlah APK sesuai ketentuan KPU, yang telah menentukan ukuran APK seperti baliho 4×3 meter atau 3×5 meter, serta spanduk 1,5×7 meter atau 1×6 meter. Dengan kata lain, objek yang dirujuk oleh JPU tidak memenuhi kriteria sebagai APK,” kata Nur Afit, Kamis (31/10/2024).
Selain itu, Nur Afit mengemukakan pentingnya penerapan hukum yang lebih berkeadilan, bukan sekadar untuk menjerakan terdakwa. “Penerapan hukum pidana dalam kasus ini seharusnya mempertimbangkan pemulihan keadilan bagi semua pihak, termasuk nama baik Suharmadi,” ujarnya.
M. Ridlwan, Ketua Tim Hukum pasangan Bagus, juga menyoroti bahwa kasus ini terkesan mengada-ada dan tidak memiliki dasar kuat. “Kesannya kasus ini dipaksakan. Maka dari itu, sudah sepatutnya dan kami meminta Suharmadi diputus bebas,” ucap Ridlwan dengan tegas.