NOWTOOLINE, LAMONGAN – Pelayanan publik di Kabupaten Lamongan telah memenuhi Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik di tahun 2021 untuk kategori pemerintah daerah. Sehingga Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) menganugerahkan predikat zona hijau (tinggi) dengan nilai kepatuhan 83,13.
Penganugerahan predikat kepatuhan tinggi tahun 2021 dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik pada kementrian, lembaga dan pemerintah kabupaten/kota terhadap UU nomor 25 tahun 2009 dengan tujuan perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi.
Lamongan sendiri memperoleh predikat ini dalam sembilan variable penilaian yakni standar pelayanan, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi dan motto pelayanan serta kelengkapan atribut pegawai.
Terdapat 5 (lima) unit pelayanan publik yang disurvey Ombudsman RI yakni, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Puskesmas Turi.
Atas penilaian Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik di tahun 2021 untuk kategori pemerintah daerah dari Ombudsman RI ini, berhasil mendudukkan Kabupaten Lamongan pada peringkat 95 se-Indonesia dan peringkat 9 se-Jawa Timur.
Untuk diketahui bahwa, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tersebut untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota yang memiliki komitmen tinggi dalam meningkatkan pelayanan publiknya.
Hal ini diungkapkan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi usai menerima penghargaan dari Ketua Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Agus Muttaqin di Kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Surabaya, Senin (31/1/2022).
“Terima kasih kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah mendapat nilai hijau hasil penilaian pelayanan publik oleh tim Ombudsman. Ini menunjukkan pelayanan yang kita lakukan sudah semakin baik. Karena Ombudsman saat menilai dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ucap Pak Yes.
Tentu dari hasil penilaian tersebut, jelas Pak Yes, ada beberapa masukan dan koreksi dari Ombudsman yang harus tindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Terutama terkait standar pelayanan dan SOP (Standar Operasional Prosedur) pelayanan.
“Saya akan terus memantau secara langsung peningkatan kualitas pelayanan, sehingga konsistensi pelayanan yang sudah dilakukan semakin baik. Kedepan standar pelayanan kami harus terus ditingkatkan,” katanya.
Pak Yes juga mengingatkan kepada OPD yang masih berada di zona merah juga zona kuning untuk terus meningkatkan standar pelayanan, dengan memantau konsistensi dalam pemenuhan standar pelayanan sehingga kualitas pelayanan dapat meningkat sesuai dengan standar yang ditentukan.
“Terus lakukan evaluasi dan pantau konsistensi pemenuhan standar pelayanan, sehingga pelayanan yang diberikan ke depan semakin baik dan dapat memenuhi standar pelayanan prima,” tuturnya.
Sebagai upaya peningkatan pelayanan publik agar semakin prima sesuai masukan dari Ombudsman RI, ditegaskan Pak Yes, Pemkab Lamongan akan menyatukan pelayanan melalui Mal Pelayanan Publik. “Saya akan memimpin secara langsung evaluasi dan monitoring serta pendampingan unit pelayanan publik yang diusulkan masuk zona integritas menuju WBK/WBBM,” kata Pak Yes.